Tidak Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Pesan untuk Roy Suryo: Selamat Berjuang Saudara

Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalin komunikasi dengan Eggi Sudjana. Saat ini, Eggi dan Damai Lubis tidak lagi berstatus sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Eggi Sudjana sempat menghubungi Roy Suryo melalui WhatsApp dengan memberi semangat untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi. Roy pun hanya membalas pesan tersebut dengan mengirimkan emoji senyum. “Eggi mengirim pesan ke Roy Suryo, Selamat berjuang brother Roy, salam kawan-kawan. Ini saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja,” ujar Roy.

Roy beralasan tak terlalu menanggapi pesan dari Eggi karena khawatir dipersepsikan macam-macam oleh pihak tertentu. “Makanya saya cuma balas dengan (emoji) senyum saja. Sudah cukuplah itu bagi saya,” katanya. Roy menduga pesan dari Eggi merupakan ejekan baginya setelah dirinya sempat menuding Eggi sebagai pecundang karena mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.

Pertemuan itu dilakukan Eggi bersama dengan Damai Lubis yang juga tidak lagi berstatus sebagai tersangka. “Saya pernah beberapa waktu yang lalu itu mengirimkan WA juga ke Bang Eggi, khusus (pesannya berisi) pecundang atau pejuang,” tuturnya. Roy menilai diterimanya SP3 oleh Eggi maupun Damai karena mereka takut untuk menghadapi kasus ini. Dia pun mengibaratkan Eggi serta Damai seperti nakhoda yang melarikan diri ketika kapal ada masalah dan akan tenggelam.

“Saya menganggap Bang Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis mungkin ibaratnya kalau ada kapal mau tenggelam, tiba-tiba nakhodanya malah melarikan diri. Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan dan kita tetap kompak,” jelasnya.

Di sisi lain, Roy Suryo mengaku tidak takut ketika strategi terkait persidangan mendatang akan dibocorkan oleh Eggi maupun Damai setelah mereka tidak lagi menjadi tersangka.

Restorative Justice

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan permohonan restorative justice diajukan Jokowi melalui penasihat hukum baru-baru ini. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Kombes Budi. Penyidik kemudian menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme. “Selanjutnya penyidik memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Budi menjelaskan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026). Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan. “Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Sebagai informasi, ada dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini di mana Roy Suryo berada di klaster kedua bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Sementara di klaster pertama tinggal Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah setelah Eggi dan Damai Lubis tak lagi jadi tersangka. Adapun berkas di klaster kedua telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

Roy Suryo Tak Khawatir

Roy Suryo menegaskan tidak khawatir karena seluruh tersangka dalam kasus ini didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda. “Artinya banyak hal yang tidak kami sampaikan secara terbuka untuk ke dalam. Karena saya tahu itu, strategi-strategi gak saya laporkan,” ujarnya. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan diterimanya SP3 terhadap Eggi terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Elida mengungkapkan hal ini setelah pengajuan restorative justice yang dilakukan pihaknya pada Senin (2/1/2026).

“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026). Elida menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia membantah adanya kesepakatan atau imbalan dari pihak tertentu. “Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen,” ujar Elida.

Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait. “Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum,” tambahnya. Eggi pun turut buka suara terkait statusnya sebagai tersangka yang sudah dicabut. Dia juga menceritakan soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3. “Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” jelas Eggi. Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari 2026, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Hal senada disampaikan oleh Damai Lubis terkait pencabutan statusnya sebagai tersangka. “Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3),” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat. Dia mengungkapkan SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu. “Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus). Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda,” ujarnya.

Namun, Damai Lubis menegaskan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya bukan buntut pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *