Penolakan Terhadap Penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Kawasan Cagar Budaya
Pakubuwono XIV Purbaya melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bakti, menyatakan penolakan terhadap penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat. Penolakan ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum dan adat yang berlaku.
Penunjukan GKR Koes Murtiyah Wandansari sebagai representasi Keraton juga dinilai tidak tepat. Menurut Teguh, jabatan Tedjowulan dan Wandansari telah berakhir setelah wafatnya Pakubuwono XIII, sehingga mereka tidak lagi memiliki hak untuk mewakili Keraton. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi penerus tahta dan pengelolaan keraton.
Penolakan atas Keputusan Menteri Kebudayaan
Teguh Satya Bakti mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, agar surat keputusan tersebut dicabut dan acara penyerahan dibatalkan. Permohonan ini disampaikan menjelang rencana penyerahan surat keputusan yang dijadwalkan pada Minggu, 18 Januari 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
“Kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis.
Konflik Internal Keraton
Selain itu, Teguh menilai penunjukan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari, sebagai representasi Keraton Kasunanan Surakarta juga tidak tepat. Ia menekankan bahwa langkah ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 mengenai Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
“Bahwa oleh karena itu, penunjukkan Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan melibatkan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd sebagai representasi Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta,” jelas Teguh.
Jabatan yang Telah Berakhir
Menurut Teguh, jabatan Panembahan Agung Tedjowulan dan GKR Wandansari berakhir seiring wafatnya Pakubuwono XIII, sehingga mereka tidak lagi memiliki hak untuk menjadi representasi Keraton. “Bahwa masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo (Kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi,” ujarnya.
Konflik yang Semakin Memanas
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat, pada Minggu (18/1/2026). Penyerahan SK ini menjadi salah satu alasan dibukanya kembali akses publik ke Museum Keraton Solo yang sebelumnya ditutup.
Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta mengalami pergantian gembok secara paksa oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), Jumat (16/1/2026) sore. Sebelum penggantian gembok, kedua kubu Pakubuwono XIV Purboyo dan Pakubuwono XIV Hangabehi telah menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (16/1/2026) siang.
Beberapa waktu lalu, sekitar 10 gembok di Keraton Solo diganti oleh utusan Pakubuwono XIV Purbaya. Tindakan ini memicu rencana dari Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah Wandansari, yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi, untuk mengganti kembali gembok tersebut.
Masalah Akses dan Legitimasi
Pihak Pakubuwono XIV Purbaya sebelumnya mengaku telah mengirim surat kepada pihak Pakubuwono XIV Hangabehi. Namun karena tidak mendapat tanggapan, mereka mengganti gembok agar memiliki akses langsung. Gusti Moeng mempertanyakan kapasitas pihak Purbaya dalam meminta akses pintu-pintu keraton.
Peristiwa ini menambah panas konflik internal keraton yang sudah lama terjadi antara kubu PB XIV Purbaya dan kubu lain yang masih berselisih soal legitimasi penerus tahta. Seperti diketahui, menjelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025), muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. KGPAA Hamengkunegoro/ KGPH Purbaya menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan. Beberapa hari kemudian, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025).
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












