Penjelasan Dokter Tifa Mengenai Penelitian Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, yang dikenal sebagai Tifauziya Tyassuma, menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan penelitian terhadap dokumen digital ijazah, bukan menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pemalsuan. Ia menilai ada kesalahan hukum dalam proses yang menjeratnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Menurut Dokter Tifa, selama ini ia dan rekan-rekannya hanya sebatas melakukan penelitian terhadap ijazah yang menjadi perdebatan di publik selama bertahun-tahun. Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah menyatakan bahwa Jokowi memalsukan ijazah.
Perbedaan Antara Penelitian dan Penuduhan
Dalam sebuah program ROSI yang ditayangkan melalui akun YouTube Kompas TV, Dokter Tifa menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk meneliti ijazah, bukan menuduh. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bagian dari proses penelitian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli.
Ia menunjukkan contoh ijazah asli UGM tahun 1985 sebagai bukti. “Ini ijazah asli ya. Ini ijazah asli. Saya sudah melihat barangnya dan melakukan penelitian tentangnya,” ujar Dokter Tifa.
Ia juga menjelaskan bahwa selama 11 tahun terakhir, beredar ijazah digital yang menjadi polemik. Dari tahun 2014 hingga saat ini, isu tersebut terus muncul dan menjadi perhatian publik. Para ahli, termasuk dirinya, hanya melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Dokter Tifa menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai X yang diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ia menegaskan bahwa dirinya dan tim hanya melakukan penelitian, bukan menuduh Jokowi melakukan pemalsuan.
“Kami peneliti RRT, Roy, Rismon, dan Tifa itu melakukan penelitian terhadap dokumen yang beredar tersebut,” jelasnya. Ia menilai bahwa kesalahan mungkin terjadi pada pihak-pihak yang mendampingi Jokowi secara hukum.
Tanggapan dari Pelapor
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan karena ada pihak yang melakukan framing terhadap ijazah Jokowi. Menurutnya, selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik terkait isu ijazah palsu, bahkan oleh pihak-pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli.
Namun, tanggapan ini dipotong oleh Dokter Tifa. Ia menanyakan mengapa pihak pelapor tidak mengejar siapa yang melakukan framing, tetapi malah melaporkan para peneliti. “Peneliti itu tugasnya menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau palsu, kami bilang palsu,” katanya.
Protes terhadap Penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE
Salah satu poin keberatan utama Dokter Tifa adalah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Ia menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan konteks kritik atau penelitian ijazah, melainkan diperuntukkan bagi kejahatan siber berat.
“Dokter Tifa sudah konsultasi dengan pembuat pasal tersebut. Pasal dimaksudkan untuk para hacker yang mendobrak CIA dan sebagainya, pendobrak bank dan sebagainya,” jelasnya. Ia menganggap penerapan pasal tersebut dalam kasus ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan semangat awal pembuatan undang-undang tersebut.
Ade Darmawan menjelaskan bahwa semua itu hasil penyidikan. “Hasil penyidikan dan temuan. Dan polisi meyakini itu. Minimal dua alat bukti itu kan sudah. Pelaporan yang dilakukan, kemudian diuji.”
Kesimpulan
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan penelitian, bukan menuduh Jokowi melakukan pemalsuan ijazah. Ia menilai ada kekeliruan hukum dalam proses yang menjeratnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Selain itu, ia juga mengkritik penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang dinilainya tidak sesuai dengan konteks penelitian yang dilakukannya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












