Mahfud MD Buka Rahasia Pandji Tak Bisa Dipidana, Gibran Tertawa Saat Dibilang Ngantuk

Penjelasan Mahfud MD Mengenai Tidak Dapatnya Pandji Dipidana

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum, menjelaskan alasan mengapa komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dijerat dengan pasal pidana terkait materi stand up comedy-nya di acara Mens Rea. Menurutnya, materi yang disampaikan oleh Pandji sebelum KUHP baru berlaku tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntutnya secara hukum.

Pandji tetap dilaporkan ke polisi atas materi yang dianggap menyinggung politik dan agama. Namun, Gibran Rakabuming, Wakil Presiden RI, menilai materi Pandji sebagai kritik wajar dan tidak perlu diproses hukum.

Acara Mens Rea yang dibuat oleh Pandji Pragiwaksono menjadi viral setelah muncul di platform Netflix. Bahkan, acara tersebut menempati urutan pertama tayangan yang banyak ditonton pengguna platform. Materi yang disampaikan dalam acara ini menuai berbagai reaksi, baik pro maupun kontra. Beberapa pihak melaporkan Pandji ke kepolisian karena dianggap menyinggung agama dan politik.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD memberikan penjelasan. Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, ia menganalisa bahwa Pandji tidak bisa dipidanakan hanya karena menyampaikan materi dalam bentuk humor. Salah satu contoh adalah materi Pandji yang menyinggung perihal persona Wakil Presiden Gibran Rakabuming seperti orang ngantuk.

Dalam materinya, Pandji menyebut sosok Gibran seperti orang ngantuk. Ia juga menirukan mimik wajah Gibran yang katanya ngantuk. Mahfud MD menjelaskan bahwa menyebut seseorang seperti orang ngantuk bukanlah penghinaan. “Orang bilang orang mengantuk, masa menghina? enggak apa-apa, orang mengantuk,” ujar Mahfud.

Alasan utama mengapa Pandji tidak bisa dipidana adalah karena materi tersebut disampaikan sebelum KUHP baru berlaku. KUHP baru mulai berlaku pada awal Januari 2026, sedangkan Pandji menyampaikan materi tersebut pada bulan Desember 2025. “Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari). Dia mengatakan bulan Desember,” ujar Mahfud.

Mahfud MD percaya diri bahwa Pandji tidak akan dihukum. “Tidak akan dihukum mas Pandji. Nanti saya yang bela,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud meminta kepada publik yang tidak setuju dengan KUHP baru untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi. “Memang ke depannya itu, maka saya setuju dibawa ke Judisial Review, loh MK Anda dulu mengatakan begini, kok sekarang begini. Tolong dong cari titik temu agar demokrasi dan ketatanegaraan berjalan secara konstitusional,” ungkap Mahfud.

Pelaporan Pandji oleh Aliansi Agama

Bak ingin membuktikan pernyataan Mahfud MD, baru-baru ini seseorang dari aliansi agama melaporkan Pandji Pragiwaksono terkait dengan materinya di Mens Rea. Pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid, koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muhammadiyah, melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.

Alasan pelaporan tersebut adalah karena Rizki tidak terima dengan pernyataan Pandji yang menyinggung praktik politik balas budi. Rizki melaporkan Pandji dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki.

Respons Gibran Rakabuming

Mengetahui Pandji dilaporkan oleh aliansi pemuda, Gibran Rakabuming mengeluarkan respon tak terduga. Menurut Gibran, materi stand up comedy Pandji tidak perlu dibawa ke ranah hukum. “Enggak usah lapor-lapor lah,” ungkap Gibran dalam tayangan Kompas TV.

Heran dengan pihak yang melaporkan Pandji, Gibran menyebut materi Pandji di Mens Rea adalah kritikan yang wajar. “Kritik evaluasi itu biasa,” pungkas Gibran.

Sementara itu, Gibran tampak santai menanggapi aksi viral Pandji yang menyebutnya seperti orang mengantuk. Alih-alih tersinggung, Gibran justru bereaksi santai soal jokes ‘ngantuk’ dari Pandji kepadanya itu. Hal itu terlihat dari aksi Gibran yang menggunakan lagu Pandji Pragiwaksono untuk kontennya di media sosial. Gibran seolah ingin menunjukkan bahwa ia tidak ada masalah dengan Pandji.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *