Penyebab Penghentian Sementara Layanan Darah di UTD PMI Sulawesi Utara
Layanan permintaan darah bagi pasien di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Sulawesi Utara mengalami penghentian sementara. Keputusan ini diambil karena adanya kendala administratif terkait legalitas praktik para petugas teknis. Seluruh petugas teknis saat ini belum memiliki Surat Izin Praktek (SIP), yang merupakan syarat wajib sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
Penghentian layanan ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2026. Kepala UTD PMI Sulawesi Utara, dr. Lucky Waworuntu SpKK MKes, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan pasien, petugas, dan institusi. “Keputusan ini sulit, tapi demi keamanan pasien, petugas, dan institusi Unit Pengolahan Darah. Sesuai dengan UU Kesehatan, ada pidana lima tahun dan denda 100 juta untuk petugas dan institusi bisa dibekukan surat izin operasionalnya jika tidak ada SIP,” ujarnya.
Dr. Lucky menekankan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menghindari risiko hukum, baik bagi personel di lapangan maupun bagi institusi secara keseluruhan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sebagai kepala UPD bisa dipidana dengan tuntutan yang sama jika memperkerjakan petugas yang tidak memiliki SIP.
Upaya Pemulihan Layanan
Pihak manajemen UTD PMI Sulut kini tengah bergerak untuk mengurus perizinan tersebut. Dr. Lucky berharap sebagian petugas bisa segera mendapatkan SIP dalam waktu dekat agar operasional dapat segera pulih. “SIP untuk lima petugas semoga bisa selesai Senin besok (12 Januari) sehingga bisa beroperasi kembali,” ungkapnya optimis.
Pengalihan Layanan Darah
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan stok darah selama masa penghentian sementara ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sulut dan Kementerian Kesehatan, layanan darah untuk pasien telah dialihkan ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat. Di wilayah Manado, masyarakat dapat mengakses pelayanan di UTD RSUP Kandou dan UTD RS Wolter Mongisidi. Selain itu, dukungan layanan juga tersedia melalui UTD PMI Minahasa Utara dan PMI Tomohon.
Respons Masyarakat
Kondisi ini menuai kekecewaan masyarakat, khususnya keluarga pasien yang membutuhkan darah. John, warga Minut, mengungkapkan bahwa ia datang mencari darah untuk kerabat yang sedang dirawat di RS Hermina Manado. Namun, saat sampai di kantor UDD PMI Sulawesi Utara, Sabtu 10 Januari petang, tidak ada aktivitas di sana. Loket pelayanan darah sepi. Seorang pria yang berada di depan pintu masuk bilang: “Belum ada pelayanan darah. Sudah beberapa hari.”
Sebuah pengumuman tertera di salah satu sisi dinding dekat pintu utama. Bunyi pengumuman itu:
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan berakhirnya Surat Izin Praktek (SIP) dari Petugas Teknis maka pelayanan pasien di UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara, menunggu pengurusan SIP diterbitkan
Kepala UTD PMI Provinsi Sulut dr Lucky Waworuntu SpKK MKes FINSDV FAADV
Dampak pada Rumah Sakit
Seluruh petugas teknis saat ini ‘dibebastugaskan’ dari pelayanan darah. Mereka sementara dialihkan sebagai tenaga administrasi. “Keputusan ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi kami memang sedang mengurus SIP di sisi lain, kami terbeban dengan pasien yang butuh darah,” katanya.
Para petugas teknis diminta mengurus SIP secara mandiri. Sejatinya, pengurusan SIP sudah diupayakan sejak tahun lalu. “Namun untuk mendapatkannya tak semudah membalik telapak tangan,” katanya lagi. Dokumen dimaksud, ungkap dia, diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado.
Akibat adanya penghentian layanan ini, secara langsung berdampak pada pelayanan darah pasien di sejumlah rumah sakit yang selama ini bekerja sama dengan UTD PMI Sulawesi Utara. Sedikitnya ada 16 RS yang bekerja sama, mendapatkan pelayanan darah dari UTD PMI Sulut. Beberapa di antaranya adalah:
- RS Bhayangkara
- RS Pancaran Kasih
- RS Awaloei Manado dan Minahasa
- RS Kalooran Amurang
- RS Bethesda Tomohon
- RSUD Provinsi Sulut (ODSK)
- RS Adven Manado
- RS Siloam Manado
- RS Siloam Manado Paal Dua
- RS AURI Manado
- RSUP Kandou
- RS Hermina Manado
- RS Kasih Ibu
- RS Noongan Langowan
- RS Ratatotok Buyat
“Memang bisa saja dialihkan ke UTD PMI kabupaten kota tapi kapasitasnya sangat terbatas. Ini pasti berdampak pada upaya perawatan pasien di rumah sakit,” ujarnya lagi.
Profil Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemanusiaan nasional di Indonesia, anggota Gerakan Palang Merah Internasional, yang bergerak membantu korban bencana, krisis kesehatan, dan konflik dengan menyediakan layanan seperti donor darah, ambulans, bantuan darurat, dan edukasi nilai-nilai kemanusiaan, tanpa memihak politik, ras, atau agama. PMI berdiri 17 September 1945, dipimpin oleh tujuh prinsip dasar: Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan, dan Kesemestaan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












