Kesejahteraan Guru Honorer di Jakarta yang Menjadi Sorotan
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti rendahnya kesejahteraan guru honorer di Jakarta. Ia menyatakan bahwa gaji guru honorer jauh tertinggal dibandingkan pekerja sektor lain, termasuk sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Ubaid, banyak guru honorer di sekolah swasta Jakarta masih menerima gaji antara Rp300 hingga Rp400 ribu per bulan. Angka ini dinilai sangat tidak layak jika dibandingkan dengan upah sopir MBG yang minimal mencapai Rp3 juta per bulan.
“Kalau dihitung, sopir MBG itu bisa mendapatkan lebih dari Rp3 juta per bulan,” ujar Ubaid saat refleksi akhir tahun rapor pendidikan tahun 2025 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). “Sementara guru honorer di Jakarta digaji Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Ini Jakarta, bukan daerah terpencil,” imbuhnya.
Ubaid menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat guru honorer telah mengabdi puluhan tahun di sektor pendidikan dan berlatar belakang pendidikan tinggi, mulai S1 hingga S2. “Jadi pertanyaannya, lebih rasional mana? Jadi sopir MBG yang tidak perlu sekolah tinggi, atau jadi guru yang S1, S2, tapi gajinya Rp300 ribu?” ujarnya.
Pertanyaan tentang Kebijakan Pemerintah
Ubaid juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru. Ia menilai kebijakan pemerintah selama ini lebih bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan. “Pemerintah selalu menjawab dengan tunjangan dan insentif. Padahal itu kebijakan lama sejak era SBY, dilanjutkan Jokowi, sampai sekarang. Itu tidak menyelesaikan masalah,” kata Ubaid.
Menurut Ubaid, persoalan utama adalah status guru honorer yang hingga kini belum diakui sepenuhnya oleh negara. Akibatnya, mereka rentan diberhentikan sewaktu-waktu setiap tahun ajaran baru. “Statusnya saja tidak jelas. Diakui negara saja tidak. Sekolah bisa kapan saja memecat guru honorer yang digaji Rp300 ribu itu,” katanya.
Fokus pada Guru Swasta
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada guru negeri. Di Jakarta, kata dia, hanya sekitar 35 persen SMA berstatus negeri, sementara 65 persen lainnya adalah sekolah swasta. “Kalau guru swasta mogok, anak-anak Jakarta tidak bisa sekolah. Artinya guru swasta juga bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.
Ubaid menyebut, berdasarkan perhitungan JPPI, peningkatan kesejahteraan guru honorer sebenarnya tidak membutuhkan anggaran sebesar yang sering dibayangkan. “Kalau guru honorer disejahterakan minimal setara Rp3-4 juta per bulan, itu tidak sampai ratusan triliun. Bahkan tidak sampai anggaran program MBG satu bulan,” kata Ubaid.
Masalah Putus Sekolah dan Penyelewengan Dana
Lebih lanjut JPPI menyebut, rapor pendidikan di DKI Jakarta tahun 2025 masih belum memuaskan. Padahal, Jakarta memiliki APBD yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Menurut Ubaid, besarnya anggaran di Jakarta belum sepenuhnya berpihak pada hak dasar anak dan kesejahteraan guru.
Hingga kini jumlah anak putus sekolah di Jakarta masih tergolong tinggi, mencapai ratusan ribu anak. “Di Jakarta, anak tidak sekolah itu masih cukup tinggi. Masih seratus ribuan,” ujar Ubaid.
Disampaikan Ubaid, dengan APBD DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp13 triliun untuk sektor pendidikan, Pemprov DKI seharusnya mampu menggratiskan pendidikan mulai dari SD hingga SMA, termasuk sekolah swasta. Bahkan, membuka peluang kuliah gratis bagi anak-anak Jakarta. Namun, Ubaid menilai kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta di Jakarta masih sangat terbatas.
Penyelewengan Dana Pendidikan
JPPI juga mengungkap masih maraknya penyelewengan dana pendidikan sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut menjadi refleksi serius bagi dunia pendidikan nasional, terutama di tengah berbagai program bantuan pemerintah yang seharusnya memperkuat hak siswa. Ubaid menyebut, sepanjang 2025, pihaknya mencatat 218 kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
JPPI mengelompokkan temuan tersebut ke dalam lima jenis utama. Pungutan liar (pungli) menjadi kasus paling dominan dengan porsi 47 persen. Jenis kedua adalah penyelewengan dana bantuan pendidikan sebesar 24 persen, yang meliputi dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), hibah, hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
JPPI juga menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai justru membuka ruang praktik koruptif baru di sekolah. Menurut Ubaid, JPPI menemukan indikasi pungli dan suap terkait MBG, mulai dari pengurangan jatah per porsi makanan, hingga manipulasi informasi nilai gizi.
“Banyak sekolah mengalami intimidasi dan diciptakan ruang gelap yang anti kritik,” ujarnya. Ironisnya, JPPI juga menemukan kasus makanan MBG dilaporkan habis disantap siswa, namun faktanya justru dibuang. “Serta adanya pembelokan makna ‘bersyukur’ yang digunakan untuk membungkam nalar kritis siswa, orang tua, maupun guru,” kata Ubaid.
Ubaid pun menyebut bahwa anggaran MBG ‘merampok’ dana pendidikan karena jumlahnya yang begitu besar. “Di sisi lain masih banyak sekolah rusak yang tak diperbaiki, tingginya anak putus sekolah dan kesenjangan kesejahteraan yang begitu nyata antara gaji guru yang ternyata lebih rendah dibanding gaji karyawan SPPG,” kata Ubaid.












