Sikap Tegas Menteri Keuangan terhadap Pengusaha Batu Bara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas terhadap pengusaha batu bara yang dianggap tidak mematuhi aturan perpajakan. Ia menyatakan siap menutup seluruh perusahaan jika aturan tersebut tidak dipenuhi, sebagai langkah untuk menegakkan disiplin fiskal. Pernyataan ini memicu protes dari pelaku usaha, namun Purbaya menekankan bahwa tindakan tegas bisa menyelesaikan persoalan secara cepat dan adil.
Penyebab Kekhawatiran Menteri Keuangan
Sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung besar, sementara negara mengalami kerugian. Buntut hal tersebut, Purbaya berencana mengganti skema perpajakan untuk pengusaha batu bara. Menurutnya, kebijakan restitusi pajak akibat UU Ciptaker dinilai merugikan negara meskipun pengusaha untung besar.
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Namun, Purbaya menyayangkan adanya subsidi bentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak. Ia menilai tak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi pajak karena mereka sudah membayar banyak kewajiban selain pajak.
Dasar Hukum Perpajakan
Purbaya mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas soal kekayaan bumi dikuasai negara. Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara. Pasalnya, batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara.
Bunyi Pasal 33 (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Purbaya menyindir pengusaha batu bara yang tidak memperhatikan hak negara atas kekayaan alam. Ia mengatakan, “Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga.” Ia bahkan menyatakan, “Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya perusahaan batu bara, selesai, saya masih nol.”
Kebijakan Perpajakan yang Sedang Dibahas
Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja. Ia menekankan, kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak. “(Tapi, itu kebijakan) dari sisi fiskal, tapi kan nggak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun negara, untuk masyarakat,” tegas dia.
Saat ini, lanjut Purbaya, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara. “Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya.”

Negara Merugi Akibat Skema Perpajakan
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara mengalami kerugian buntut skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku. Skema perpajakan yang baru akibat UU Ciptaker 2020 dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.
“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Ia mengatakan, adanya restitusi jumbo ini, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif. Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.












