Perdebatan Pilkada oleh DPRD: Antara Efisiensi dan Kedaulatan Rakyat
Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang selama ini dilakukan secara langsung kembali menjadi topik perdebatan di kalangan elite politik. Wacana mengembalikan proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali muncul. Di satu sisi, ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki sistem demokrasi. Di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan rakyat.
Alasan Munculnya Wacana Pilkada oleh DPRD
Alasan utama yang diajukan oleh para pendukung pilkada oleh DPRD adalah biaya politik yang mahal, maraknya politik uang, konflik sosial, serta efektivitas pemerintahan. Namun, di balik dalih efisiensi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang memperbaiki demokrasi atau justru menariknya mundur ke ruang-ruang tertutup kekuasaan?
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membuka peluang formulasi baru pilkada, termasuk melalui DPRD, dengan catatan tetap menghargai hak-hak demokrasi rakyat. Golkar bahkan menawarkan konsep setengah konvensi yakni survei publik dilakukan terlebih dahulu, lalu partai menawarkan kandidat kepada publik sebelum diputuskan melalui mekanisme perwakilan.
Bagi Golkar, pilkada langsung bukan satu-satunya jalan demokrasi. Rakyat, dalam pandangan ini, tidak harus selalu hadir di bilik suara; cukup diwakili melalui proses yang diklaim lebih terstruktur.
Dukungan dari Partai Lain
Di sela Diskusi Media di kompleks Senayan akhir Desember 2025, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyebut usulan pilkada melalui DPRD sebagai sesuatu yang layak dipertimbangkan. Bagi Eddy, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan pilkada langsung tidak steril dari problem identitas politik, politik dinasti, dan terutama politik uang.
Eddy bahkan menarik argumen ideologis: mekanisme perwakilan melalui DPRD disebutnya sejalan dengan sila keempat Pancasila—musyawarah untuk mufakat. Dalam bingkai itu, pilkada tak langsung bukan pengkhianatan demokrasi, melainkan upaya memperbaiki kualitasnya.
Narasi serupa digaungkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara terang menyebut pilkada langsung tidak produktif. Di hadapan kader PKB Jawa Timur, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah selama ini tidak efektif dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari pembenahan demokrasi.
Partai Gerindra juga secara terbuka menyatakan kehendaknya. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi dan pandangan terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Penolakan dari PDIP
Namun, PDIP menolak usul tersebut dengan nada waspada. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sebagai langkah gegabah. Demokrasi Indonesia, katanya, sudah berjalan maju. Menariknya kembali justru berisiko merusak proses pendewasaan politik yang telah dibangun sejak Reformasi.
Said menegaskan akar masalah demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada kualitas pendidikan politik yang dijalankan partai. Politik uang, kata dia, tidak akan hilang hanya dengan memindahkan arena kontestasi dari publik ke parlemen.
Analisis dari Pengamat
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, melihat wacana pilkada lewat DPRD bukan sekadar soal efektivitas demokrasi, melainkan penataan ulang peta kekuasaan. “Ini menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan fraksi kuat,” ujarnya.
Di tengah tarik-menarik elite itu, kritik keras juga datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti yang secara terbuka menolak argumen penolakan pilkada langsung yang selama ini digaungkan. Menurut Ray, setidaknya ada lima alasan yang sering dipakai untuk menolak pilkada langsung: politik uang, biaya mahal, konflik sosial, ketidaksinkronan pusat-daerah, dan ketergantungan pada popularitas. Namun, semua alasan itu ia bantah satu per satu.
Ray bahkan mengutip data Bawaslu bahwa dari ratusan pilkada, hanya sekitar 130 laporan dugaan politik uang yang masuk, dan hanya segelintir yang berujung pidana atau diskualifikasi. Data itu, menurutnya, tidak sebanding dengan narasi bahwa politik uang begitu merajalela.
Pertanyaan Besar
Di titik inilah pertanyaan besar mengemuka: apakah wacana pilkada oleh DPRD benar-benar ditujukan untuk memperbaiki demokrasi, atau justru untuk menertibkan demokrasi agar lebih mudah dikendalikan. Bagi elite partai, pilkada langsung memang mahal, bising, dan penuh ketidakpastian. Bagi rakyat, pilkada langsung adalah satu dari sedikit ruang di mana suara mereka benar-benar menentukan. Memindahkan keputusan itu ke DPRD berarti mengubah relasi kekuasaan—dari kedaulatan rakyat ke kedaulatan elite.
Riuh pilkada oleh DPRD hari ini bukan sekadar perdebatan teknis. Dia adalah cermin kegelisahan elite menghadapi demokrasi yang terlalu bebas, terlalu mahal, dan terlalu sulit diprediksi. Di hadapan riuh itu, publik dihadapkan pada pilihan menerima demokrasi yang lebih rapi namun tertutup, atau mempertahankan demokrasi yang berisik tetapi memberi ruang pada suara rakyat.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pilkada langsung sempurna—jelas tidak. Pertanyaannya: apakah kita siap menukar hak memilih dengan janji efisiensi yang belum tentu bersih?












