Aktivis 98 Menolak Pilkada via DPRD

Kritik terhadap Usulan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD



Dua tokoh aktivis 1998, Ubedillah Badrun dan Ray Rangkuti, menyampaikan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh sejumlah elite partai politik. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama dalam masa pemulihan bencana di Sumatera.

Beberapa partai politik yang mendukung sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Pada hari Ahad, 28 Desember 2025, para elite dari keempat partai ini berkumpul di rumah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Jakarta untuk membahas agenda tersebut.

Ubedillah mengatakan bahwa elite partai koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto telah secara terbuka menyatakan keinginan mereka untuk kembali menerapkan sistem pilkada tidak langsung. “Keempat partai ini memiliki 310 kursi dari total 580 kursi DPR. Artinya, jumlah tersebut mencapai 53,44 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut dosen Universitas Negeri Jakarta ini, sistem pilkada langsung adalah hasil dari reformasi 1998. Perubahan dari sistem pilkada tidak langsung menjadi langsung setelah reformasi 1998 menandai berakhirnya rezim Orde Baru yang sentralistik dan koruptif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. “Mencabut pilkada langsung bukan hanya menghilangkan tanda sistem politik reformasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Norma pelaksanaan pilkada langsung sudah diperkuat dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan serentak nasional dan lokal. Pemilihan nasional meliputi pemilihan presiden serta anggota DPR dan DPD, sedangkan pemilihan lokal meliputi anggota DPRD dan kepala daerah. Pemilihan bersamaan ini menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.

Ubedillah mengkritik alasan partai politik yang menyatakan bahwa pilkada langsung berbiaya mahal. Ia berpendapat bahwa tidak ada ukuran pasti untuk menetapkan biaya demokrasi yang tinggi atau rendah. Apalagi jika kegiatan demokrasi itu merupakan bentuk implementasi kedaulatan rakyat.

Ia menilai biaya politik dalam pilkada justru berasal dari praktik politik uang. Ubedillah menilai partai politik tidak bertanggung jawab karena melimpahkan dampak politik uang kepada masyarakat. “Partai politik yang tidak disiplin mengapa rakyat yang dihukum? Parpol yang berulah, mengapa hak rakyat yang dicabut?” tanyanya.

Menurut Ubedillah, elite partai politik seharusnya mengingat bahwa rakyat Indonesia sudah berulang kali menolak rencana menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD. Penolakan itu berlangsung sejak DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 2014 yang menghapus pilkada langsung selama satu dekade. Karena desakan masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Ubedillah pun mengingatkan partai politik agar menjadikan gelombang demonstrasi Agustus 2025 sebagai pengalaman berharga sehingga mereka berhenti mengabaikan suara rakyat.

Agenda menghidupkan kembali pilkada tak langsung sudah diungkapkan Partai Golkar dalam perayaan ulang tahun partai tersebut pada 2024 dan 2025. Hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan bahwa partai warisan Orde Baru ini akan mendukung pilkada lewat DPRD. Partai Golkar akan mengusulkan agenda itu dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.

Sikap Partai Golkar ini didukung oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo seperti PKB dan PAN. Mereka beralasan bahwa biaya politik pilkada langsung sangat mahal.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menentang pernyataan tersebut. Koalisi menilai alasan tersebut keliru. Perwakilan koalisi, Usep Hasan Sadikin, mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan ongkos politik semakin mahal adalah biaya kandidasi yang tinggi, seperti mahar politik dan politik uang, serta proses pencalonan kepala daerah yang tidak akuntabel dan transparan.

“Mengembalikan pilkada dipilih DPRD sama saja dengan melanggengkan nepotisme dan melahirkan otoritarianisme baru,” kata Usep.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mengusulkan agar DPR dan pemerintah fokus memperbaiki tata aturan kepemiluan untuk menjawab persoalan politik uang dan mahalnya biaya politik itu. Misalnya, memperkuat pengaturan dana kampanye, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperbaiki sistem audit, memperkuat transparansi pendanaan politik, dan mendorong pelembagaan partai politik yang lebih demokratis.

“Pilkada dipilih DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD,” katanya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *