Kasus Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Tuntutan Hukum, Perdamaian, dan Kehidupan Pribadi
Kasus dugaan perselingkuhan antara Inara Rusli (32) dan Insanul Fahmi (25) yang terjadi di bawah naungan Polda Metro Jaya kini menjadi perhatian publik. Sebagai seorang konten kreator, Wardatina Mawa (25), yang merupakan istri sah dari Insanul, melaporkan pasangan tersebut atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Video rekaman CCTV yang menunjukkan hubungan suami istri antara Inara dan Insanul menjadi bukti utama dalam kasus ini.
Bukti yang Diperoleh oleh Wardatina Mawa
Video yang digunakan sebagai bukti adalah hasil dari rekaman CCTV yang ada di rumah Inara pada Agustus 2025 lalu. Meski belum diketahui secara pasti bagaimana Mawa mendapatkan rekaman tersebut, ia telah menyerahkan 7 rekaman CCTV ke polisi sebagai barang bukti. Namun, hal ini juga membuat Inara merasa tidak puas dan melaporkan Mawa dengan tuduhan akses ilegal terhadap video tersebut.
Selain itu, ada enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut, termasuk mantan suami Inara, Virgoun. Meskipun Virgoun sendiri belum memberikan pernyataan resmi, ibunda Virgoun menegaskan bahwa putranya tidak mungkin terlibat dalam kejadian ini.
Apakah Wardatina Mawa Bisa Dikenai Pasal UU Pornografi?
Menurut Andhika Dian Prasetyo, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, Mawa tidak akan dikenai Undang-undang Pornografi asalkan video CCTV tersebut tidak disebarluaskan ke publik. Ia menjelaskan bahwa jika hanya menyimpan dan menyerahkan rekaman sebagai alat bukti ke aparat penegak hukum, maka unsur menyebarluaskan atau menyediakan pornografi tidak terpenuhi.
“Jadi dasarnya kan pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi. Kalau hanya menyimpan dan menyerahkannya sebagai alat bukti ke aparat penegak hukum, maka unsur menyebarluaskan atau menyediakan pornografi ya ini tidak terpenuhi secara otomatis,” jelasnya.
Apakah Insanul dan Inara Terancam UU Pornografi?
Insanul sebelumnya mengatakan bahwa rekaman CCTV yang didapatkan Mawa itu merupakan rekaman pada Agustus 2025 lalu, setelah dia dan Inara menikah siri pada 8 Agustus 2025. Menurut Andhika, Inara dan Insanul tidak serta merta bisa dijerat dengan UU Pornografi tersebut, jika memang mereka dari awal tidak ada niat dengan sengaja merekam perbuatan itu.
“Kalau memang mereka ini tidak ada niat untuk menyebarluaskan atau membagikan itu atau memperlihatkan itu kepada orang lain atau ke khalayak umum, ya secara hukum kan tidak bisa otomatis langsung bisa dipidana kan begitu,” jelasnya.
Inara dan Insanul Memilih Damai
Sebelumnya, Inara sempat melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Senin (1/12/2025). Namun, pada Senin (29/12/2025), Inara memutuskan untuk mencabut laporan terhadap Insanul tersebut. Alasannya karena ingin tetap mempertahankan rumah tangganya bersama Insanul.
Inara juga berharap perdamaian bisa terjadi dengan Mawa, karena dia ingin menyelesaikan masalah yang terjadi secara kekeluargaan. Meskipun pernikahannya belum tercatat secara sah oleh negara, tapi secara agama hubungan keduanya telah sah.
Mawa Tetap Ingin Berpisah
Wardatina Mawa menegaskan tetap ingin berpisah dari Insanul, setelah adanya hubungan suaminya itu dengan Inara. Kuasa hukum Mawa, Fedhli, mengatakan bahwa Mawa tidak ingin dipoligami dengan Inara. “Kalau Mawa soal itu, tetap dengan pendiriannya dia tidak mau dipoligami dan tetap teguh untuk bercerai,” ujar Fedhli.
Mawa juga mengungkapkan curahan hatinya melalui unggahan di Instagram pribadinya @wardatinamawa. Ia berusaha mengikhlaskan sang suami yang kini memilih perempuan lain. “Satu pelajaran terbaik untuk akhir tahun ini. Jangan terlalu nyesel sama yang udah lewat,” tulis Mawa.
Proses Hukum Masih Bergulir
Meski Inara dan Insanul sudah damai, Mawa masih belum melayangkan gugatan cerai karena ia masih menunggu kelanjutan proses hukum atas laporan perselingkuhan Insanul dan Inara yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Mawa belum membicarakan mengenai perdamaian dengan Insan.
Darma Praja, kuasa hukum Mawa, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada arah pembicaraan perdamaian. “Jadi sampai saat ini belum ada perdamaian,” tandasnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












