Resmi Disahkan: Simulasi Gaji PNS 2026 Naik 8 Persen, Golongan I-IV Terima Jutaan Rupiah

Kabar Gembira untuk Aparatur Sipil Negara

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poinnya adalah komitmen untuk menaikkan gaji ASN di tahun 2026. Meskipun rincian resmi persentase kenaikan masih dalam pembahasan, isu kenaikan gaji 8 persen kembali mencuat, mengingat ini adalah besaran yang diterapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.

Berikut adalah simulasi gaji PNS 2026 terbaru untuk Golongan I hingga IV, beserta besaran tambahan yang akan diterima jika kenaikan sebesar 8 persen ini benar-benar terealisasi, sekaligus melihat skema Total Reward berbasis kinerja yang juga disiapkan pemerintah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Perpres yang salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini berisi delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Salah satu dari delapan program tersebut ialah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, yaitu dengan menaikkan gaji para ASN.

Meskipun rincian besaran kenaikannya masih dalam pembahasan intensif antara kementerian terkait, simulasi gaji berdasarkan perhitungan saat ini bisa memberikan gambaran awal yang menarik untuk disimak.

Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima. Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji saat ini: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Jika naik 8 persen: Rp1.820.556 – Rp3.133.512 (naik Rp134.856 – Rp232.112)

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji saat ini: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Jika naik 8 persen: Rp2.358.720 – Rp4.455.648 (naik Rp174.720 – Rp330.048)

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji saat ini: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Jika naik 8 persen: Rp3.008.556 – Rp5.595.156 (naik Rp222.856 – Rp414.456)

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji saat ini: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
  • Jika naik 8 persen: Rp3.550.824 – Rp6.883.056 (naik Rp263.024 – Rp509.856)

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji ASN. Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan

Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024. Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS Golongan I
  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-7.329.000

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024. Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya. Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 Pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Gaji TNI 2025 Pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Gaji TNI 2025 Pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya. Berikut perinciannya:

Gaji Polisi Golongan I

  • Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Gaji Polisi Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

Kenaikan Gaji pada 2024

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen. Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut. Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini. Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce. “Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025).

Prioritas Kenaikan Gaji ASN

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN. Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. “Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat. Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen. “Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *