Kritik terhadap Menteri Kehutanan atas Penanganan Banjir di Sumatera dan Aceh
Sejumlah kritik muncul terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, setelah ia enggan mengungkap perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera dan Aceh. Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Raja Juli yang dinilai melempar tanggung jawab kepada Presiden.
Susno menilai tidak wajar jika seorang menteri mengatakan hal tersebut. Menurutnya, sebagai pembantu Presiden, Raja Juli memiliki kewenangan penuh untuk menangani masalah tersebut tanpa harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tugas teknis kehutanan sudah diserahkan sepenuhnya kepada Menteri, dan itu adalah tanggung jawab utamanya.
“Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” ujar Susno dalam acara On Point di Kompas TV, Jumat (5/12/2012). Ia juga menyatakan bahwa selama ini Raja Juli tidak pernah meminta izin kepada Presiden terkait penerbitan izin aktivitas kehutanan.
Menurut Susno, Raja Juli justru menerbitkan izin tanpa seizin Presiden. “Presiden banyak tugasnya, urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada Menteri dia yang tandatangan dia yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Kritik Susno juga berlaku terhadap penolakan Raja Juli untuk memberikan data kepada DPR. Menurutnya, Raja Juli harus menjelaskan kepada publik dan DPR tentang perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir. “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, hanya menyebut nama 20 perusahaan saja tidak mau, minta izin presiden dulu,” kata Susno.
Ia menegaskan bahwa Raja Juli harus bertanggung jawab atas tindakannya. “Ini menteri macam apa dia? Kalau semua menteri seperti itu ya gawat kita ini. Kasihan presidennya. Presiden dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” tegas Susno.
Susno pun mendesak agar Menteri Raja Juli segera mundur dari jabatannya jika tidak bisa mempertanggungjawabkan tugasnya. “Kalau merasa bersalah, mundur. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban. Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” paparnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan memberantas maling uang negara. “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, tetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” ujarnya.
Menurut Susno, penyidikan tidak sulit karena ada izin, aturan, ketentuan teknis, pemilik kayu, dan pejabat yang menandatangani. “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” paparnya.
Ia meminta Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK turun bersama. “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” katanya.
Susno juga menyoroti tajam para pejabat di Jakarta yang mengeluarkan izin pembalakan tanpa memahami kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa pemilik kayu gelondongan yang kini berserakan di sungai dan pemukiman bukanlah misteri. Ia menyebut beberapa komentar pejabat terkesan tidak menunjukkan empati di tengah banyaknya korban jiwa.
Beberapa pejabat yang memberikan statement yang sangat menyakitkan. Ada yang mengatakan bahwa bencana ini hanya ramai di media sosial, mencekam di media sosial. Bung, sekian ribu nyawa melayang,” kata Susno.
Sebelumnya, Raja Juli beralasan proses penegakan hukum masih berlangsung sehingga identitas 12 perusahaan itu belum bisa diungkap ke publik. “Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar Raja Juli di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti. “Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subyek hukum,” kata Raja Juli.












