DPRD Jatim Dorong Regulasi Judul, Pinjol Ilegal, dan Sound Horeg Maksimal

Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No 1 Tahun 2019

Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat masih terus bergulir di DPRD Jatim. Para wakil rakyat di gedung dewan mendorong agar Raperda ini bisa optimal dalam menjawab berbagai tantangan yang ada.

Raperda perubahan ini diantaranya memuat aturan tentang tiga hal strategis. Yakni, terkait maraknya judi online atau judol dan pinjaman online atau pinjol ilegal, lalu fenomena sound horeg serta ketiga adalah peredaran pangan tercemar. Raperda ini kembali dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025).

Paripurna ini beragenda tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur terhadap Raperda tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Dari Pemprov, hadir Wakil Gubernur Emil Dardak.

“Secara umum, fraksi mengapresiasi kesediaan Gubernur mengakui bahwa tantangan ketertiban publik di era digital menuntut regulasi yang lebih adaptif,” kata Juru Bicara F-PDIP Abrari saat membacakan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna tersebut.

Penekanan Gubernur pada isu judi online dan pinjol ilegal, kebisingan akibat penggunaan pengeras suara, serta peredaran pangan tercemar menunjukkan adanya titik temu yang kuat dengan analisis fraksi sebelumnya.

Begitu pula dorongan pemerintah terhadap edukasi publik, patroli digital, rehabilitasi sosial, dan peran serta masyarakat mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan persuasif dan kolaboratif.

Disisi lain, F-PDIP juga mencatat bahwa perlu ada penekanan lebih kuat pada harmonisasi regulatif dan kelembagaan. Penjelasan Pemprov sebelumnya memang menyebut koordinasi antar perangkat daerah, namun Abrari menilai penjelasan itu belum memberikan gambaran mengenai mekanisme koordinasi yang efektif.

Termasuk bagaimana peran Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus dirancang agar saling melengkapi, bukan tumpang tindih. Dalam konteks ruang digital yang berkembang sangat cepat, ketidakjelasan mekanisme koordinasi berpotensi membuat Perda ini hanya menjadi norma di atas kertas dan tidak mampu menjawab kebutuhan publik secara konkret.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim Harisandi Savari juga mengapresiasi persetujuan Gubernur atas penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam hal ini penambahan segmen ruang digital dan pangan di Raperda.

Persetujuan ini dinilai menjadi landasan sinergi yang baik antara Pemprov dan dewan melalui Raperda inisiatif ini dalam menanggulangi gangguan akibat pinjol illegal, judi online, sound horeg dan gangguan peredaran pangan berbahaya.

“Itikad baik kedua belah pihak ini harus ditindaklanjuti dengan komunikasi intensif dengan Kementerian agar Perda ini mendapat fasilitasi Kemendagri yang memadai alias tidak dibatalkan baik sebagian pasal maupun keseluruhan pasal penambahan gangguan ruang digital dan gangguan pangan ini,” kata Harisandi.

Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara lebih cermat dan melibatkan berbagai stakeholder yang lebih bermakna atau meaning participation.

“Semoga proses pembahasan Raperda dimaksud dapat berjalan partisipatoris dan menghasilkan produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna bagi kenyamanan, ketertiban dan ketentraman kehidupan bermasyarakat,” jelas politisi Dapil Madura ini.

Pemprov Beri Dukungan

Pemprov Jatim sebelumnya menyatakan dukungan penuh inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sebagai informasi, regulasi ini salah satunya memuat tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal.

Dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11/2025), Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan Pemprov. Pada paripurna ini, Emil membacakan pendapat Gubernur. “Pemprov menyambut baik hadirnya Raperda ini,” kata Emil dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini.

Pembahasan regulasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada paripurna sebelumnya, Komisi A sebagai inisiator perubahan Perda ini telah menyampaikan penjelasan secara resmi. DPRD memasukkan tiga isu utama yakni tentang maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar.

Dari data yang dipaparkan Komisi A sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 1.051 triliun. Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia untuk jumlah pengguna judol. Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan.

Emil mengatakan, melihat penjelasan Komisi A tentang alasan urgensi Raperda ini, Pemprov pun sependapat. Bahwa Raperda ini perlu dilaksanakan dengan ruang lingkup materi diantaranya perluasan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek ruang digital dan pangan.

Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non statis, dengan ukuran intensitas yang objektif. Lalu, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.

Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya terkait literasi keuangan dan kesehatan mental. Selanjutnya, Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar maupun pangan berbahan non pangan, disertai pengenaan sanksi administratif dan pidana.

“Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap Emil.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *