Peraturan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Status Polisi di Jabatan Sipil
Pada hari Kamis (14/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus pensiun atau mundur dari Korps Bhayangkara agar dapat menjabat posisi dalam pemerintahan. Meski demikian, satu minggu setelah putusan tersebut, belum ada tindakan konkret dari pemerintah untuk mematuhi aturan tersebut.
Masih Menunggu Kajian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut masih menunggu kajian dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk sebelum menindaklanjuti putusan MK. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.
“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga,” ujar Irjen Sandi Nugroho.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga masih menunggu kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan kajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Bahlil juga menyebutkan bahwa saat ini ada polisi aktif yang menjabat di Kementerian ESDM, yakni Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Yudhiawan Wibisono. Ia menegaskan bahwa aparat polisi yang bekerja di kementeriannya memiliki kinerja yang sangat baik.
“Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” kata Bahlil.
Penafsiran Berbeda dari Menteri Hukum
Berbeda dengan Kapolri dan Bahlil, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memiliki penafsiran tersendiri terkait nasib polisi aktif yang duduki jabatan sipil seusai adanya putusan MK. Menurut dia, putusan tersebut tidak berlaku surut, sehingga seluruh pejabat Polri yang telanjur menjabat sebelum putusan tersebut dikeluarkan, tidak wajib mengundurkan diri.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman.
Namun, ia menambahkan bahwa pejabat Polri tetap dapat mundur dari jabatan sipil apabila mereka ditarik oleh Korps Bhayangkara. Selain itu, ia menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan. “Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang,” tambah Supratman.
Tanggapan dari Mantan Ketua MK
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar menempatkan polisi aktif di jabatan sipil tidak berlaku usai putusan MK. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi,” kata Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary, di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa aturan turunan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya. “Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan,” ucap Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan bahwa masih ada sejumlah jabatan yang dapat dijabat kepolisian, jika berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri. Menurut dia, putusan ini tidak dimaknai bahwa Polri tidak boleh bertugas di tempat-tempat kegiatan sipil, salah satunya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum jika ada kegiatan seminar.
“Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya, mengawasi orang seminar. UGM ngadakan seminar, lalu polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada yang fungsi pengamanan seperti itu. Ada fungsi pengamanan. Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. Ajudan-ajudan pejabat itu Polri,” jelasnya.












