Kasus Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Polemik Ijazah Palsu Hakim MK dan Respons Komisi III DPR

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ijazah yang digunakannya dalam uji kelayakan (fit and proper test) untuk posisi hakim MK diduga palsu. Isu ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, termasuk lembaga pengawasan dan masyarakat sipil.

Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test. Menurut anggota AMPK, Muhammad Rizal, pihaknya menduga bahwa Komisi III tidak melakukan pemeriksaan yang cukup ketat terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon hakim MK.

“Kehadiran kami di MKD hari ini adalah untuk melaporkan Komisi III atas dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test,” ujarnya kepada jurnalis di kompleks parlemen. Rizal berharap MKD dapat memanggil Komisi III secara institusional untuk dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, Koordinator AMPK, Betran Sulani, menyebutkan bahwa dugaan ijazah palsu berasal dari laporan media di Polandia. Menurutnya, ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3 milik Arsul Sani. “Kami melampirkan beberapa media, termasuk media asing seperti Polandia, serta aksi mahasiswa yang sering dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Pihak AMPK juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar penyidik dapat menindaklanjuti dugaan tersebut. “Kami melaporkan ke Bareskrim agar polisi bisa menjalankan tugasnya dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya dari hasil penyelidikan,” tutur Betran.

Respons Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (17/11/2025). Hasil pemilihan panitia seleksi diumumkan melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah para calon anggota KY. Ia mengajukan pertanyaan penting tentang apakah ada sistem pengecekan ijazah yang sesuai dengan standar.

“Ini syarat sarjana minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener, ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” tanya politikus Gerindra itu.

Ia menjelaskan bahwa urgensi pertanyaan ini muncul karena adanya pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

“Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi ijazah calon anggota KY yang memiliki latar belakang pendidikan S1 hingga S3. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansel Komisi Yudisial Dhahana Putra menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur.

“Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *