Kuota Haji 2026 Dipangkas, 900 Jemaah Subang Terancam Gagal Berangkat

Kebijakan Redistribusi Kuota Haji Menimbulkan Kekhawatiran

Hampir 900 orang jemaah calon haji asal Kabupaten Subang terancam gagal berangkat ke Arab Saudi pada musim haji tahun 2026. Penurunan kuota haji yang disebabkan oleh kebijakan redistribusi dari Kementerian Haji dan Umrah menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Para jemaah calon haji juga menyampaikan keluhan mereka, yang diwakili oleh surat yang dikirimkan oleh Bupati Subang ke kementerian terkait.

Persiapan Jemaah Calon Haji

Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Subang, Dedi Tardiyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar jemaah calon haji telah mempersiapkan diri dengan baik. Mereka tidak hanya mengikuti latihan ibadah haji (manasik), tetapi juga telah membuat paspor. Bahkan, ada jemaah yang telah melunasi biaya haji dengan hasil tabungan selama bertahun-tahun.

Dedi menyebutkan bahwa keputusan redistribusi kuota haji nasional dinilai mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Hal ini membuat para calon jemaah merasa kecewa karena terancam gagal berangkat ke tanah suci.

Permintaan Bupati Subang

Bupati Subang Reynaldy Putra Andika mengirimkan surat kepada kementerian terkait, meminta agar kuota haji daerahnya dikembalikan ke jumlah semula sesuai kuota haji tahun sebelumnya. Aspirasi serupa juga disampaikan oleh Forum KBIHU melalui surat kebberatan kepada Presiden Parbowo Subianto.

Evaluasi Kebijakan Redistribusi Kuota Haji

YLKI menilai bahwa kebijakan redistribusi kuota haji perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan. Ketua YLKI Niti Emiliana menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak-hak konsumen dalam layanan publik.

Menurut Niti, kebijakan tersebut berpotensi menunda keberangkatan ribuan calon jemaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade. Akibatnya, mereka harus menunggu lebih lama untuk dapat melaksanakan ibadah haji dan menambah risiko kegagalan akibat faktor usia atau kesehatan yang menurun.

Rekomendasi YLKI

Melalui keterangan tertulis, Niti menyampaikan beberapa masukan bagi kementerian terkait. Salah satunya adalah mengingatkan kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen.

YLKI meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten-kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu.

Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah diminta belajar dari kasus kegagalan ratusan ribu calon jemaah untuk berangkat ke tanah suci, karena persoalan travel yang bermasalah. YLKI turut serta dalam penanganan kasus yang terjadi beberapa tahun lalu itu.

Niti menjelaskan bahwa calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci bukan hanya mengalami kerugian materiel. Lebih dari itu, psikologis konsumen juga terdampak.

Permintaan Dialog dan Kompensasi

YLKI mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan jemaah calon haji yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kuota haji tahun 2026, serta menyediakan skema pengaduan konsumen yang terdampak serta kompensasi yang adil bagi konsumen yang terancam akibat kebijakan.

Selain itu, Niti merekomendasikan Kementerian Haji dan Umrah membentuk divisi perlindungan konsumen, serta layanan pusat pengaduan khusus bagi jemaah yang gagal berangkat.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *