dailydenpasar.com JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik juga UU MPR, DPR, DPD serta DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mulai Pekan (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) dalam setiap tingkatan dilaksanakan sesuai AD dan juga ART. Pada aturan itu, pemohon memohonkan adanya pengubah masalah masa jabatan ketum parpol.
“Pergantian Kepengurusan Partai Politik di tempat setiap tingkatan dijalankan sesuai dengan AD lalu ART dengan aturan untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun serta cuma dapat dipilih kembali 1 (satu) kali pada masa jabatan yang digunakan sama, baik secara berturut-turut atau tidak ada berturut-turut,” bunyi petitum pemohon.
Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai urusan politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan juga terciptanya otoritarianisme lalu dinasti pada tubuh partai politik.
Sementara UU MD3, yang dimaksud diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, masalah diberhentikan anggota DPR antar waktu, serta diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU serta tak miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai. Pemohon meminta-minta agar pasal di dalam melawan diubah, anggota DPR yang diganti masih harus melalui proses pemilu.
“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.
Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud dimaksud pemilihan kembali ialah pemilihan umum yang tersebut diselenggarakan di dalam Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang tersebut diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersebut tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.











