dailydenpasar.com JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) dijadwalkan mengatur sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Pendukung Teknis Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 akan segera dilaksanakan di dalam Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, program sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait serta saksi-saksi yang tersebut dihadirkan. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup akibat berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang mana berhubungan dengan kesusilaan akan dijalankan secara tertutup,” kata David.
Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh seseorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa terhadap Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, lalu Juanita Valeri Tanamal. Dalam perkara ini, pengadu menduga teradu telah terjadi menjalin hubungan tak wajar di area luar pernikahan juga melakukan kekerasan di rumah tangga (KDRT) untuk pengadu.












