Kondisi Stadion Barombong yang Terbengkalai
Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah proyek pembangunannya terbengkalai dan tidak dapat difungsikan. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong percepatan solusi atas masalah ini, terutama terkait status lahan hibah yang belum tuntas.
Yeni menyatakan bahwa permasalahan utama proyek tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan lahan yang belum selesai secara administrasi. Ia menegaskan perlunya duduk bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan pihak swasta untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, penyerahan lahan oleh Pemprov atau Dispora masih belum dilakukan.
Komisi E DPRD Sulsel juga berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna memastikan status kepemilikan lahan stadion. Yeni mengaku belum mengetahui detail persoalan karena saat dirinya terpilih sebagai legislator, stadion tersebut sudah berdiri namun tidak dimanfaatkan. Ia bahkan mengaku tidak pernah mendengar adanya sengketa lahan sebelumnya.
Kajian Kondisi Fisik Stadion
Selain itu, Komisi E kini menggandeng peneliti untuk mengkaji kondisi fisik stadion yang telah lama terbengkalai. Hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak layak digunakan untuk event besar karena keterbatasan kapasitas dan kondisi infrastruktur. Yeni menyebutkan bahwa stadion tidak mampu menampung beberapa ratus ribu orang.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) enggan memberikan komentar lebih jauh terkait proyek tersebut. Plt Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Suyadi Pawiro, menyebut pembangunan stadion merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menyarankan agar Pemprov/Dispora Sulsel menjadi pihak yang dimintai tanggapan.
Di sisi lain, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti, menjelaskan bahwa Kemenpora umumnya tidak terlibat langsung dalam pembangunan stadion yang didanai APBD. Keterlibatan baru dilakukan jika proyek menggunakan APBN dan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Mulyani menekankan pentingnya perencanaan matang, termasuk penyusunan business plan serta penyesuaian dengan potensi olahraga daerah dan jumlah penduduk. “Supaya setelah dibangun tidak terbengkalai,” katanya. Ia juga menyoroti perlunya revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2014 terkait tata cara penetapan prasarana olahraga agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Persoalan Utama dan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Pengamat kebijakan publik, Fernand Emas, menilai persoalan utama terletak pada ketidakjelasan status lahan sejak awal proyek dimulai. Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya dilakukan sebelum status kepemilikan tanah benar-benar jelas. “Status tanah itu harus jelas sejak awal, apakah milik negara atau sudah dihibahkan,” ujarnya.
Fernand bahkan menduga adanya potensi penyalahgunaan anggaran karena proyek tetap berjalan meski dasar administrasi belum tuntas. Ia pun mendorong audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jika ada penyalahgunaan anggaran, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Proyek Stadion Barombong yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik, sekaligus contoh pentingnya tata kelola proyek infrastruktur yang transparan dan akuntabel.












