Reformasi Peradilan Militer: Kunci untuk Menghentikan Impunitas
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyatakan bahwa reformasi peradilan militer merupakan prasyarat penting untuk memutus mata rantai impunitas yang selama ini terus berulang. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum” yang diselenggarakan oleh Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).
Al Araf menilai bahwa tanpa perubahan mendasar, potensi pelanggaran oleh aparat militer terhadap warga sipil akan terus terjadi di masa depan. Menurutnya, selama peradilan militer masih menjadi mekanisme utama dalam mengadili anggota TNI, khususnya dalam kasus yang melibatkan warga sipil, maka keadilan sulit terwujud secara objektif.
“Selama peradilan militer masih digunakan untuk mengadili anggota TNI dalam kasus terhadap warga sipil, maka potensi kejahatan serupa akan terus terjadi,” kata Al Araf.
Dia juga menyoroti adanya praktik diskriminasi dalam sistem hukum nasional. Al Araf menilai bahwa status sebagai anggota militer kerap menentukan jalur peradilan yang ditempuh, yang berujung pada ketidaksetaraan di hadapan hukum.
“Kalau seseorang yang tidak berseragam diproses melalui peradilan umum, sementara anggota militer diadili di peradilan militer untuk tindak pidana yang sama, maka itu jelas bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum,” tuturnya.
Kasus Penyiraman Air Keras dan Bentuk State of Terrorism
Al Araf menyinggung kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus. Dia menyebut peristiwa itu dapat dipandang sebagai bentuk state of terrorism, yakni situasi di mana kekuasaan negara atau aparatnya digunakan untuk menebar rasa takut di tengah masyarakat sipil.
“Kasus seperti yang dialami Andrie Yunus bisa dilihat sebagai bentuk state of terrorism karena ada penggunaan kekuasaan negara yang menciptakan rasa takut di masyarakat,” ucapnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Al Araf menilai pembiaran terhadap peristiwa semacam ini juga merupakan pelanggaran. Dia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga dan memastikan adanya keadilan bagi korban.
“Pembiaran terhadap peristiwa seperti ini adalah pelanggaran HAM. Negara punya kewajiban melindungi warganya dan memastikan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
Kritik terhadap Sikap Pemerintah
Al Araf juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai belum tegas dalam membawa kasus-kasus yang melibatkan militer ke ranah peradilan umum. Menurutnya, hal tersebut justru memperpanjang praktik impunitas.
“Kalau pemerintah tidak berani membawa kasus yang melibatkan militer ke peradilan umum, itu sama saja dengan membiarkan impunitas terus berlangsung,” katanya.
Langkah Mutlak untuk Reformasi Peradilan Militer
Al Araf menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan langkah mutlak yang harus segera dilakukan. Dia menekankan pentingnya memastikan militer sepenuhnya tunduk pada sistem peradilan umum, terutama dalam kasus yang menyangkut warga sipil.
“Reformasi peradilan militer adalah keharusan. Militer harus tunduk pada peradilan umum, khususnya dalam kasus yang melibatkan warga sipil, agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar terwujud,” ucap Al Araf.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












