Kebijakan WFH di Kemenham, ASN Tetap Produktif Meski Bekerja dari Rumah
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih fleksibel dan berbasis digital. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri HAM Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Kemenham yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Wakil Menteri HAM Mugiyono menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Dengan demikian, produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan.
ASN Kemenham WFH Setiap Jumat, Jam Kerja Tetap Normal
Selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai Kemenham tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan jam kerja yang sama seperti hari kerja biasa. Setiap Jumat, ASN Kemenham tetap bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat. Kehadiran pegawai tetap dipantau melalui sistem absensi online yang telah disiapkan kementerian. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan mengisi jurnal harian sebagai bentuk pelaporan serta akuntabilitas kinerja selama bekerja dari rumah.
Pegawai Diminta Tetap Responsif dan Maksimalkan Teknologi

Pegawai juga diminta untuk tetap aktif dalam komunikasi kedinasan dan responsif terhadap arahan pimpinan, agar koordinasi pekerjaan tetap berjalan lancar meskipun tidak berada di kantor. Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas selama WFH.
“Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem elektronik menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pekerjaan selama WFH. Pegawai wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi agar produktivitas kerja tetap terjaga dan bahkan meningkat,” ujar Mugiyono.
Aduan Masyarakat Tetap Dilayani Lebih Lanjut

Meski menerapkan pola kerja jarak jauh setiap Jumat, Kemenham memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan informasi, pengaduan, maupun konsultasi melalui berbagai kanal yang disediakan kementerian. Layanan tersebut antara lain melalui call center Kemenham di nomor 150145 dan layanan WhatsApp contact center di nomor 08119961012. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi kementerian di www.kemenham.go.id.
Khusus untuk layanan pengaduan melalui contact center, pelayanan tetap beroperasi setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Layanan yang Butuh Tatap Muka Tetap Dibuka di Kantor

Sementara itu, untuk layanan yang tidak dapat dilaksanakan melalui skema WFH, seperti dukungan teknis, pengamanan, kebersihan, serta kebutuhan operasional lainnya, tetap dijalankan secara langsung di kantor. Adapun layanan pada Direktorat Pelayanan HAM yang mencakup penerimaan serta konsultasi pengaduan secara langsung juga tetap tersedia. Petugas piket tetap disiagakan untuk menerima masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk menyampaikan laporan atau berkonsultasi terkait persoalan hak asasi manusia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












