Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Kritik dan Perspektif Berbeda
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir, memberikan pernyataan terkait perubahan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK kini diperbolehkan tinggal di rumah setelah permohonan keluarga diajukan. Dodi menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang.
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” ujar Dodi kepada media, Senin (23/3/2026).
Dodi memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipenuhi dalam pengalihan status penahanan Yaqut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan terhadap proses hukum yang dilakukan.
“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” ujar Dodi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Yaqut lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. – ()
Kekhawatiran atas Preseden Baru
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengkhawatirkan dampak perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, tindakan ini bisa saja ditiru oleh tahanan lain, sehingga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
“Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa,” ujar Praswad.
Menurut Praswad, praktik ini janggal sekaligus membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat KPK. Ia khawatir KPK akan membuka ruang status tahanan rumah ini bagi tahanan lain.
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya kalau tahanan KPK lain mengajukan tahanan rumah? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ujar Praswad.
Praswad juga menyebut status tahanan rumah Yaqut menimbulkan bahaya dari sisi teknis penyidikan. Ia mencurigai status tahanan rumah memberikan ruang bagi Yaqut untuk konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, dan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” ujar Praswad.
Tanggapan KPK dan Proses Penahanan
Menurut informasi dari KPK, Yaqut Cholil Qoumas sedang diproses untuk kembali ditahan di rutan. “Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan KPK akan terus memberi tahu publik mengenai perkembangan pemindahan tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Silvia menyatakan semua tahanan tahu mengenai informasi tersebut. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja.”
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












