DJPP Hadiri Rapat Pansus RUU HPI, Kuatkan Perlindungan Hukum WNI di Dunia Internasional

Penjelasan Presiden tentang RUU Hukum Perdata Internasional

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) pada Rabu, 11 Maret 2026 di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I. Dalam rapat tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial, sebagaimana ditugaskan Presiden melalui Surat Presiden RI Nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Mewakili Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Penjelasan Presiden atas RUU HPI di hadapan Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI. Agenda rapat mencakup penyampaian penjelasan Pemerintah, pandangan fraksi-fraksi DPR RI, serta penyepakatan jadwal rapat pembahasan Tingkat I RUU HPI.

Dalam penjelasannya, Pemerintah menegaskan urgensi pembentukan RUU HPI di tengah derasnya arus globalisasi yang mendorong mobilitas manusia, modal, barang, dan jasa melampaui batas-batas negara. Pemerintah menekankan bahwa pengaturan HPI yang berlaku saat ini masih merujuk pada ketentuan peninggalan Hindia Belanda, yakni Pasal 16, 17, dan 18 AB serta Pasal 436 Rv, yang sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum transnasional masa kini.

Kondisi ini juga tidak selaras dengan arah pembangunan hukum nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 yang mengamanatkan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial.

Secara garis besar, RUU HPI akan mengatur sembilan pokok materi, meliputi asas dan instrumen utama hukum perdata internasional; subjek hukum perdata dan penentuan status hukumnya; hukum keluarga yang melibatkan unsur asing; benda dan hak kebendaan; pewarisan lintas batas; perjanjian dan kontrak internasional; perbuatan melawan hukum lintas negara; kewenangan yurisdiksi pengadilan Indonesia; serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Dengan cakupan tersebut, RUU HPI dirancang sebagai “Undang-Undang portal” yang menjadi penunjuk bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis dan sektoral yang ada di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam menjalin hubungan keperdataan di Indonesia.

Pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum, menjadi pedoman komprehensif bagi hakim, serta meningkatkan daya saing nasional dan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia.

Dukungan dari Kakanwil Kemenkum Jabar

Merespons progres pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di tataran legislatif tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasinya. Ia menilai kehadiran payung hukum transnasional ini sangat krusial dan dinantikan bagi pelindungan hukum masyarakat, khususnya di Jawa Barat.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung langkah akselerasi Pemerintah dan DPR RI dalam merampungkan RUU HPI ini. Sebagai salah satu provinsi dengan tingkat mobilitas lintas negara yang sangat dinamis baik itu tingginya angka pekerja migran, arus penanaman modal asing, hingga maraknya perkawinan campuran masyarakat Jawa Barat sangat membutuhkan kepastian hukum keperdataan internasional yang kokoh dan relevan dengan zaman.”

Terobosan regulasi yang akan menggantikan beleid warisan kolonial ini nantinya tidak hanya memberikan pelindungan maksimal bagi WNI kita, tetapi juga menjamin setiap interaksi global dan iklim investasi di Tatar Pasundan berjalan dengan aman, tertib, dan berkeadilan,” tegas Asep Sutandar.

Fokus Utama RUU HPI

RUU HPI bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih modern dan efektif dalam menghadapi tantangan hukum transnasional. Berikut adalah beberapa fokus utama yang akan diatur dalam RUU ini:

  • Asas dan instrumen hukum perdata internasional: Menetapkan prinsip dasar dan alat hukum yang digunakan dalam hubungan hukum antarnegara.
  • Subjek hukum perdata dan penentuan status hukumnya: Menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum dalam konteks internasional.
  • Hukum keluarga yang melibatkan unsur asing: Mengatur masalah pernikahan, perceraian, dan hak anak dalam situasi lintas budaya.
  • Benda dan hak kebendaan: Menyusun aturan mengenai kepemilikan dan penggunaan harta benda di lingkup internasional.
  • Pewarisan lintas batas: Memastikan proses pewarisan harta kekayaan yang melibatkan orang asing berjalan sesuai hukum.
  • Perjanjian dan kontrak internasional: Menetapkan standar untuk perjanjian yang melibatkan pihak asing.
  • Perbuatan melawan hukum lintas negara: Menjelaskan bagaimana hukum Indonesia menangani tindakan ilegal yang terjadi di luar wilayah negara.
  • Kewenangan yurisdiksi pengadilan Indonesia: Menentukan wewenang pengadilan dalam menangani kasus hukum internasional.
  • Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing: Memastikan putusan pengadilan asing dapat diterima dan dijalankan di Indonesia.

Tantangan dan Peluang

Dengan adanya RUU HPI, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat posisi hukumnya dalam dunia internasional. Namun, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi antara pemerintah dan DPR RI, serta penyesuaian dengan norma hukum internasional yang berlaku.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *