Wakil Gubernur NTT Mendorong Negosiasi dengan Pemerintah Pusat terkait Batas Belanja Pegawai
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, menyampaikan bahwa Provinsi NTT memiliki peluang untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah. Hal ini termasuk dalam diskusi mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menjadi isu penting di berbagai daerah.
Johni menyarankan agar negosiasi dilakukan bersama tiga kementerian utama, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurutnya, aturan tersebut bisa disesuaikan melalui keputusan menteri dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Jika PPPK semua dirumahkan pun masih belum memenuhi 30 persen. NTT cukup berat dengan pengurangan pegawai. Seluruh daerah saat ini belanja pegawainya lebih dari 30 persen dengan jumlah pegawai 4000-an ke atas,” ujarnya saat menghadiri Rapat Bersama Bupati/Wali Kota se-NTT secara virtual pada Selasa (3/3/2026).
Menurut Johni, undang-undang yang berlaku menyebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri dengan berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, serta menteri yang menangani pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat, meskipun membutuhkan waktu. Johni mendukung penuh rencana audiensi Gubernur bersama seluruh kepala daerah di Provinsi NTT dengan tiga kementerian tersebut, dan meminta para kepala daerah menyiapkan simulasi perhitungan untuk disampaikan saat audiensi.
Dilema Aturan dan Solusi Alternatif
Johni menilai aturan ini memberikan dilema bagi semua pihak. Satu sisi jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi, sementara di sisi lain, bisa menimbulkan masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan berbagai persoalan lain.
Untuk mengatasi hal ini, Johni mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai Kabupaten/Kota. Salah satu yang paling memungkinkan adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Saat ini seluruh Kabupaten/Kota pajak kendaraan masih di bawah 50 persen. Apabila kita bekerja lebih keras, cerdas, dengan strategi kolaborasi maka akan meningkatkan PAD secara signifikan,” katanya.
Selain itu, potensi PAD lainnya adalah memaksimalkan hasil galian C. Potensi PAD di sektor ini sering mengalami kebocoran. PPPK, kata dia, bisa ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan galian C dengan pembekalan khusus sebelum terjun ke lapangan.
“Beberapa kabupaten terutama di daratan Sumba harus dilengkapi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk galian C. Kalau ini diterapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD,” ujarnya.
Kerja Sama Luar Negeri sebagai Peluang
Peningkatan PAD juga bisa dilakukan melalui kerja sama luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk menambah potensi PAD.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donarus, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa jika tidak diatur dengan baik, belanja pegawai bisa menimbulkan masalah. “Kalau salah mekanisme maka akhirnya menjadi ribut besar seluruh Indonesia. Andaikata hal ini tidak dibicarakan dalam forum, saya yakin pembuat undang-undang tidak akan memahami kondisi riil kita di daerah,” ujarnya.
Menurut Donatus, jika harus tunduk pada aturan sebaiknya pemerintah daerah ambil alih belanja pegawai di atas 30 persen. Rasio belanja pegawai di Kabupaten Nagekeo saat ini mencapai 51,39 persen dari postur APBD sebesar 665 miliar rupiah.
“Saat ini jumlah PPPK 1.414 orang. Keuangan sangat tidak memungkinkan untuk diteruskan. Mau tidak mau kami harus tunduk pada aturan. Jalan keluar yang paling ideal, pemerintah ambil alih yang lebih dari 30 persen,” katanya.












