Sejarah Sengketa Lahan di Kompleks Tanjungsari
Sengketa lahan yang terjadi di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memiliki riwayat panjang yang dimulai sejak tahun 1977. Saat itu, Berka Albakar bersama saudaranya menggugat ahli waris Datu Adam dan Hadin Lanusi. Gugatan ini akhirnya ditolak secara keseluruhan oleh pengadilan, dengan negara menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Putusan ini kemudian menjadi dasar hukum yang tidak pernah dibatalkan. Namun, muncul putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 yang digunakan sebagai dasar eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani. Putusan ini berkaitan dengan gugatan intervensi Berka Albakar terhadap dua warga Tanjungsari lainnya, yaitu Hadin Lanusi dan Husen Taferokila, dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi.
Menurut Indra, seorang warga Tanjungsari, secara hukum yang dihukum hanya dua orang tersebut. Warga lain yang dieksekusi tidak pernah menjadi tergugat, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perbedaan Putusan Mahkamah Agung
Indra juga menyoroti adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 tahun 1977 yang menyatakan bahwa orang tua penggugat tidak memiliki tanah. Putusan ini, bersama dengan putusan 2051, telah diserahkan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa jika pihak berwenang ingin mengeksekusi sesuai dengan putusan yang sudah inkrah, mereka dapat melakukannya, namun ia menolak jika eksekusi dilakukan seperti pada tahun 2017 dan 2018.
Menurut Indra, bahasa hukum jelas menyatakan bahwa hanya dua orang yang di-aanmaning dan yang diintervensi adalah dua orang tersebut. Dengan demikian, eksekusi harus dilakukan sesuai dengan amar putusan tersebut.
Persoalan Data dan Transparansi
Indra juga menyoroti pemberitaan bahwa ahli waris meminta perlindungan hukum atas harta perdata di Tanjungsari. Ia menanyakan, “Harta perdata yang mana?” Jika ingin objektif, ia mengajak pihak-pihak untuk membuka data secara transparan. Pihak pemohon ahli waris atau ahli waris jujur dengan putusan tahun 1977, bukan menyembunyikan fakta.
Ia juga menghormati pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tentang tidak adanya putusan selain nomor 2351. Namun, ia meminta agar kembali dibuka data bahwa ada putusan 2031 tahun 1977.
Upaya Hukum Lain dan Sanksi yang Diterima
Terkait upaya hukum lain, Indra menjelaskan bahwa lima warga Tanjungsari sebelumnya menggugat ganti rugi dan menang hingga tingkat pengadilan tinggi. Namun, upaya membatalkan gugatan intervensi telah diperiksa oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hasilnya, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani, dan paniteranya terkena sanksi karena keliru mengeksekusi lahan hingga seluas 20 hektare.
Koferensi pers ini juga dihadiri oleh warga Tanjungsari lainnya, salah satunya Ade Putra Ode Amane. Mereka sepakat bahwa jika eksekusi dilakukan sesuai amar putusan terhadap dua tergugat intervensi, mereka akan menghormati putusan tersebut. Namun, jika eksekusi menimpa warga lain, hal itu tidak bisa diterima.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












