Jokowi Tegaskan Penolakan Revisi UU KPK, TPDI Ungkap 7 Fakta Sejak 2015

Keterlibatan Jokowi dalam Revisi UU KPK: 7 Fakta yang Mengungkap Sisi Tersembunyi

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tentang tidak mendukung revisi UU KPK 2019 tidak jujur. Menurutnya, Jokowi sebenarnya sudah mengambil inisiatif sejak 2015 untuk merevisi UU KPK dengan opsi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.

Fakta-fakta yang Membuktikan Keterlibatan Jokowi

  1. Inisiatif Awal dari Presiden
    Sejak Februari 2015, Jokowi telah mengambil inisiatif mengajukan usul perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstitusionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR. Ia berusaha agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga meminta “dibarter” menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK, Jokowi minta ditukar posisinya di mana usul inisiatif perubahan UU KPK yang semula merupakan Usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini dilakukan untuk menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK.

  1. Sidang Paripurna DPR Tahun 2015
    Pada 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai “usulan pemerintah” masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, berdasarkan usulan pemerintah (Presiden Jokowi) dengan opsi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.

Pada saat itu, tidak ada satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden.

  1. Draf Revisi UU KPK Usul Inisiatif Presiden
    Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK usul inisiatif Presiden mulai dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Usulan revisi antara lain memuat:
  2. Pengaturan tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun.
  3. Memangkas kewenangan penuntutan.
  4. Mereduksi kewenangan penyadapan.
  5. Pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri.
  6. Pembatasan kasus korupsi yang ditangani KPK.

  7. Rapat Konsultasi di Istana Negara
    Pada 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi 4 hal, yaitu:

  8. Pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  9. Pengaturan kembali wewenang menyadap.
  10. Keberadaan penyidik independen.
  11. Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pembahasannya disepakati ditunda hingga masa sidang berikutnya.

  12. Barter Peran Antara DPR dan Presiden
    Pada 27 November 2015 terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR dan Presiden Jokowi lewat Menteri Hukum dan HAM menyepakati “barter peran” atau “kekuasaan” untuk mengganti posisi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai pengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi usul inisiatif DPR.

  13. Sosialisasi Revisi UU KPK di Tahun 2017
    Pada Maret 2017, wacana revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR di sejumlah universitas (Andalas, UGM, USU, dan UNAS), di antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan Dewas, hingga izin penyadapan.

  14. Pengesahan UU KPK pada 2019
    Pada 3 September 2019, dilaksanakan rapat di Baleg DPR dengan pengusul (anggota DPR) membahas RUU KPK (setelah 2 tahun mengendap di DPR). Pada 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR, di mana seluruh fraksi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Dengan adanya 7 peristiwa di atas, maka membuktikan bahwa Jokowi memiliki peran aktif sejak awal, yaitu Februari 2015, sudah mengambil inisiatif mengajukan usul Perubahan Kedua UU KPK, dengan opsi utama pembatasan usia institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak 2015.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *