Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

dailydenpasar.com SURABAYA – Jumlah masa reses di tempat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang seharusnya satu kali menjadi dua kali.

Pengamat Hukum juga Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mencela keras kebijakan penambahan jumlah agregat masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah keseluruhan reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di area rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya saja satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Hal ini mencerminkan para pembuat kebijakan dalam DPD bukan mempunyai sense of crisis,” kata Hardjuno di area Surabaya, Hari Jumat (16/1/2025).

Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang tersebut dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau tidak ada salah setiap orang menerima lebih besar kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang digunakan terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

Peneliti studi perampasan aset di tempat beberapa negara itu mengungkapkan penambahan reses DPD sanggup dianggap tiada sesuai dengan prinsip efisiensi serta akuntabilitas sebagaimana diatur pada UU yang mana mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang kemudian reses DPD telah terjadi disinkronkan dengan DPR untuk memverifikasi fungsi legislasi, pengawasan, kemudian representasi berjalan efektif,” tuturnya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidak ada semata-mata berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang mana tak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, lalu tanggung jawab harus tetap memperlihatkan ditegakkan.

Karenanya, ia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar tambahan bijak di memproduksi kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang digunakan terlibat bersikap terbuka terhadap kritik juga segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang digunakan telah dilakukan diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) mengajukan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah agregat reses yang digunakan tidak ada sesuai aturan berimplikasi pada penyelenggaraan anggaran negara yang dimaksud tidak ada semestinya, teristimewa di area berada dalam kondisi fiskal negara yang tersebut defisit.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *