Kritik PAN terhadap Klaim Jokowi tentang Revisi UU KPK
Polemik yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas. Kali ini, kritik datang dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding. Ia menilai bahwa klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa revisi UU KPK pada 2019 adalah inisiatif DPR hanya sebatas pencitraan politik.
“Intellectual Dader” Bukan DPR, Tapi Jokowi
Sudding menyatakan bahwa gagasan awal untuk merevisi UU KPK justru berasal dari Istana. Menurutnya, DPR hanya diminta tampil sebagai pengusul formal agar citra Presiden tetap terjaga. Ia mengungkapkan bahwa dalam bahasa hukum, istilah “intellectual dader” atau pihak yang memiliki ide utama, sebenarnya adalah Jokowi sendiri.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” ujar Sudding kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa DPR hanya diminta menjadi penginisiasi demi menjaga citra Presiden dan melemparkan tanggung jawab ke pihak lain.
Revisi UU KPK Tak Mungkin Berjalan Tanpa Restu Presiden
Lebih lanjut, Sudding menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan Presiden. Ia menunjukkan fakta bahwa saat itu, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan secara resmi menugaskan wakil pemerintah untuk membahas pasal demi pasal revisi bersama DPR.
“Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?” tanya Sudding.
Tidak Menandatangani, Tapi Tetap Bertanggung Jawab
Sudding juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi 2019. Menurutnya, langkah tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab konstitusional Presiden. Ia menilai Jokowi sangat memahami mekanisme ketatanegaraan, bahwa undang-undang tetap sah meski tidak ditandatangani Presiden dalam batas waktu tertentu.
“Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat anu yang seperti itu,” ucap Sudding.
PAN Minta Jokowi Berhenti Lempar Bola Panas
Di akhir pernyataannya, Sudding secara terbuka meminta Jokowi untuk berhenti melempar tanggung jawab kepada DPR dan mulai berbicara jujur kepada publik.
“Sudahlah, enggak usahlah selalu menjaga membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tegasnya.
Jokowi Setuju KPK Dikembalikan ke UU Lama
Sebelumnya, Jokowi menyatakan mendukung usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK melalui undang-undang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Namun, di saat yang sama, Jokowi kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 bukan berasal dari dirinya.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya.
Polemik yang Belum Usai
Pernyataan Jokowi tersebut justru memicu kritik lanjutan dari berbagai kalangan politik. Tuduhan saling lempar tanggung jawab kembali membuka luka lama soal siapa sesungguhnya aktor utama di balik revisi UU KPK yang hingga kini masih dianggap melemahkan lembaga antirasuah.
Di tengah perdebatan itu, satu hal menjadi sorotan publik: benarkah revisi UU KPK murni kehendak DPR, atau justru hasil kompromi politik yang kini diperdebatkan ulang?
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












