PSI Beri Dukungan untuk Jokowi Terkait RUU KPK 2019
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan dukungan penuh kepada mantan Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. PSI juga menyatakan bahwa partai tersebut konsisten dalam mendukung penguatan lembaga antikorupsi.
Revisi UU KPK pada tahun 2019, menurut Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi saat itu. “Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com.
Ariyo menjelaskan bahwa berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR. Ia menyebut ada lima partai yang menjadi pengusul, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.
Menurut Ariyo, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi. “Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” tanya Ariyo.
Ariyo juga menyatakan bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR. Namun, secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata Ariyo.
Jokowi sendiri menyatakan setuju jika UU KPK hasil revisi 2019 dikaji dan direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK. “Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menyebut bahwa ia tidak menandatangani UU tersebut meskipun telah disahkan DPR bersama pemerintah. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi menuai kritik. Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai Jokowi seolah mencuci tangan atas proses revisi yang terjadi di masa kepemimpinannya. “Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” kata Ronny.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah mengutip Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Tidak lupa dia menambahkan, tidak ditandatanganinya sebuah UU oleh presiden tidak otomatis berarti penolakan, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan.
Menurut PSI, pernyataan Jokowi yang mendukung revisi kembali UU KPK merupakan bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan. “Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Dia melanjutkan bahwa PSI tetap konsisten mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujarnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












