Perumahan di Pulomas Diganggu Suara Bising Lapangan Padel

Warga perumahan di RT 05 RW 13 Kelurahan Kayu Putih, Pulomas, Jakarta Timur, mengalami ketidaknyamanan akibat adanya lapangan padel yang berdiri di tengah-tengah perumahan. Suara bising dari aktivitas padel tersebut telah mengganggu warga sejak November 2024 lalu.
Sebagai bentuk penolakan, para warga memasang spanduk-spanduk penolakan. Mereka menegaskan tidak setuju dengan pembangunan lapangan padel di lingkungan mereka.
Salah satu warga, Muthia, menjelaskan bahwa lapangan tersebut awalnya milik seorang warga baru di perumahan. Rumah pemilik itu berada di belakang lapangan tersebut.
“Di sini kan perumahan, ada dua rumah yang dibongkar oleh dia, lalu diratakan, dan dibangun menjadi lapangan. Awalnya warga berpikir itu akan digunakan sebagai lapangan tenis pribadi karena rumahnya berada di belakang lapangan tenis itu. Jadi warga tidak keberatan,” ucap Muthia saat ditemui di rumahnya, Jumat (20/2).
Kejutan dari Grand Opening

Warga terkejut ketika sang pemilik tiba-tiba mengadakan acara grand opening, yang dihadiri banyak orang. Mobil-mobil lalu lalang di jalan sempit tersebut.
Kondisi ini terus berlanjut hingga lapangan tersebut beroperasi penuh, bahkan suara bisingnya semakin meningkat. Rumah Muthia yang berjarak sekitar 50 meter sering mendengar teriakan dan suara pukulan bolanya.
“Berisiknya tuh ya ada teriakan-teriakan pemain-pemain padel, suara pukulan bolanya itu. Terus apa lagi ya, ya berisik ya, standar berisiknya itu sih, teriakan-teriakan sama suara pukulan raket,” ucap Muthia.
“Efeknya ya keganggu sih ya, karena kan biasanya kita di sini lingkungannya tenang, pemukiman yang nyaman, tenang lah di sini ya enggak ramai. Tiba-tiba ini ramai banget kayaknya kaget aja kita lho ini apaan gitu,” tambahnya.
Kebiasaan Mengemudi yang Berbahaya

Muthia juga mengungkapkan bahwa dalam sehari bisa ada 100-150 mobil datang untuk bermain padel. Beberapa di antara mereka bahkan melaju cepat.
“Apalagi kalau dia bolak-balik nganter, jemput, itu bisa double kan. Nah si mobil-mobil ini juga kalau aku perhatiin misalkan nih dia udah mau deket jam booking, pasti kan dia buru-buru ngebut gitu,” ucap Muthia.
“Jadi keseringan banyak yang ngebut, jadi banyak juga warga yang hampir keserempet, terus kayak gitu, misalkan dia lagi keluarin mobil nih warga, nah si itu gak mau,
customer
itu gak mau ngalah, kayak gitu-gitu,” tambahnya.
Kekhawatiran Orang Tua

Banyak orang tua yang khawatir anak-anak mereka yang suka bermain di jalan malah tertabrak akibat perilaku pengemudi yang tidak sopan.
“Tadinya kan sepi daerah sini, sepi banget. Jadi nyaman kalau mau buat main anak-anak gitu,” ucap Muthia.
Upaya Warga untuk Melawan

Para warga melakukan berbagai upaya untuk melawan pembangunan lapangan padel tersebut. Muthia menjelaskan bahwa pemilik lapangan tidak pernah mengajukan izin ke RT-RW dan juga tidak memberi izin kepada warga sejak awal.
Warga pun mencari tahu dari mana izin tersebut diperoleh. Hasil penelusuran mereka ke layanan JAKI menunjukkan bahwa tidak ada izin yang diberikan. Namun, pernyataan JAKI kemudian berubah.
“Udah keluar izinnya. Terus kita kan jadi, kok izinnya gimana, kok bisa keluar? Coba deh, akhirnya kita ini lagi, kita ke JAKI lagi nih, coba tolong dicek izinnya, benar enggak?” ucap Muthia.
“Terus ke sana di Jaki pertama itu, kita ketahuan ada surat persetujuan tetangga. Itu dimanipulatif. Jadi di surat persetujuan tetangga itu, ada tetangga kanan, kiri, depan, belakang, sama RT, RW,” tambahnya.
Muthia menjelaskan bahwa ia mendapatkan surat persetujuan warga itu dengan memalsukan judul surat menjadi persetujuan perbaikan listrik.
“Nah terus pas kita tahu dari JAKI, JAKI ngasih itu kan, surat persetujuan itu, pas kita lihat, perbaikan itu dicoret. Akhirnya jadi pembangunan,” ucap Muthia.
Gugatan ke PTUN

Usai beragam usaha ke berbagai dinas hingga DPRD tak kunjung membuahkan hasil, para warga menggugat eks Wali Kota Jaktim yang mengeluarkan PBG untuk lapangan padel tersebut dan sang pemilik lapangan ke PTUN.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan mereka untuk pencabutan izin lapangan padel tersebut. Namun, kata dia, eks Walkot itu dan pemilik lapangan padel mengajukan banding.
“Akhirnya alhamdulillah di PTUN kita dimenangkan, warga dimenangkan, disuruh dibatalin, malah justru PBG-nya sama Hakim, sama pengadilan disuruh dibatalin. Nah, mereka Wali Kota banding,” ucap Muthia.
Status Masih Berlangsung
“Tergugat satu itu banding. Ya intervensi banding juga. Jadi sampai sekarang statusnya masih banding,” tambahnya.
Proses banding masih berlangsung menurut Muthia. Kini, mereka hanya berharap padel itu segera dibongkar usai Sudin Citata mengeluarkan SP Pembongkaran terhadap lapangan padel itu.
“Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya ketahuan nih, ternyata kita dapet bukti nih, bukti dari Wali Kota justru. Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran,” ujar Muthia.
“Itu di bulan Mei 2025. Nah, 5 Mei itu SP satu. SP pembongkaran tanggal 27 Mei. Sedangkan kita ke PTUN 29 Juni kayaknya. Hampir sebulan lah. Nah, harusnya kan selama sebulan itu ada pembongkaran dong,” tambahnya.
Suara bising padel itu masih mereka dengar bahkan sampai semalam. Kini, mereka masih menunggu ujung dari polemik ini.
“Kita sih pengennya ini jangan ada kegiatan padel lagi aja di sini karena mengganggu dan meresahkan warga di sini. Warga di sini jadi kayak apa ya enggak enak lah ya ininya apa sih namanya suasananya jadi enggak enak. Karena ada warga yang apa namanya pro dia juga ya ada juga warga yang pro sama dia juga jadi kita jadi kayak jadi dua kubu jadinya,” ucap Muthia.
“Justru, ini perlu diceritain enggak? Warga depan kanan kirinya. Jadi warga depan kanan kirinya itu sekarang udah pro ke dia. Ya mungkin entah kepentingan mereka masing-masing aku enggak tahu ada kepentingan apa. Pokoknya mereka jadi pro aja,” ujar dia.












