Pedagang Fase VII Pasar Raya Padang Tolak Masuk Basement, DPRD Kaji Ulang Penataan

Pemangku Kebijakan Perhatikan Aspirasi Pedagang Pasar Raya Padang

Pemangku kebijakan di Kota Padang kembali memperhatikan aspirasi para pedagang yang belum bersedia menempati basement Fase VII Pasar Raya. DPRD Kota Padang, khususnya Komisi II, telah menerima laporan resmi dari perwakilan pedagang mengenai ketidaksetujuan mereka terhadap relokasi ke area tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam waktu dekat.

“Tidak bisa kami putuskan sendiri. Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan dengan Pemko Padang. Hasil rapat ini nanti dirumuskan menjadi kesimpulan komisi, lalu dibahas bersama pimpinan DPRD, Wali Kota Padang, serta dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP,” ujarnya.

Rachmad juga menjelaskan bahwa para pedagang memiliki alasan tertentu untuk menolak relokasi. Mereka khawatir penurunan pendapatan yang telah terjadi selama hampir setahun akan semakin berat jika harus menghadapi Ramadan tanpa penghasilan yang stabil.

“Mereka beralasan, Ramadan ini harapan untuk menutup kerugian selama hampir setahun terakhir. Ibaratnya satu bulan ini bisa menopang sebelas bulan ke depan. Itu yang akan kita bicarakan bersama pimpinan dan wali kota,” jelasnya.

Selain itu, Rachmad juga memberi perhatian pada aspek kelayakan basement Fase VII. Ia berencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi, termasuk luas lapak dan ruang gerak pengunjung.

Menurutnya, secara aturan minimal satu meter persegi diperuntukkan bagi setiap lapak. Namun dengan jumlah pedagang yang disebut telah melebihi 600 unit, perlu dipastikan apakah ruang bagi pembeli masih memadai.

“Secara aturan minimal satu meter persegi untuk lapak. Nanti kita cek langsung, apakah dengan jumlah lebih dari 600 lapak itu masih tersedia ruang gerak yang cukup bagi masyarakat yang berbelanja,” katanya.

Polemik Basement Overkapasitas

Polemik relokasi pedagang selasar ke basement Pasar Raya Fase VII kembali mencuat. Puluhan pedagang mendatangi Komisi II DPRD Kota Padang untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap kondisi tempat relokasi yang dinilai tidak layak dan melanggar standar teknis pasar rakyat.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut, perdebatan antara perwakilan pedagang dan Pemerintah Kota Padang berlangsung cukup sengit. Sejumlah anggota DPRD serta instansi terkait hadir mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan.

Isu utama yang disoroti pedagang adalah persoalan kapasitas basement yang dinilai telah melebihi batas ideal. Saat ini, lebih dari 600 pedagang disebut telah ditempatkan di area tersebut.

Padahal, berdasarkan perhitungan yang disampaikan kuasa hukum pedagang, Budi Syahrial, kapasitas idealnya hanya sekitar 300 pedagang agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.

“Persoalannya bukan soal pindah atau tidak pindah. Pedagang tidak menolak relokasi. Tapi tempatnya harus memenuhi standar kelayakan,” ujar Budi.

Menurutnya, jika basement hanya menampung 300 pedagang, maka setiap lapak dapat berukuran minimal 2×2,5 meter dengan lebar gang 1,5 hingga 2 meter. Kondisi itu dinilai penting demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli.

Sebaliknya, jika lebih dari 600 pedagang dipaksakan masuk, ruang gerak menjadi sempit dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti “berdesakan”, dengan gang sempit yang tidak sesuai standar keselamatan maupun kenyamanan.

Selain itu, ukuran lapak 1×1 meter yang disebut cukup oleh pihak Pemko juga dipersoalkan. Budi menilai ukuran tersebut hanya memungkinkan bagi pedagang basah, sementara pedagang kering membutuhkan ruang lebih luas untuk memajang barang dagangan.

“Kalau pedagang kering hanya diberi 1×1 meter, bagaimana mereka bisa display barang? Itu jelas tidak cukup,” katanya.

Masalah Maladministrasi dan Keberlanjutan Usaha

Tak hanya soal kapasitas dan ukuran lapak, pedagang juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penempatan. Mereka menilai relokasi dilakukan tanpa kajian teknis yang matang sehingga berujung pada kondisi yang dipersoalkan saat ini.

Dalam hearing itu juga mencuat dugaan praktik jual beli serta penyewaan lapak oleh oknum tertentu. Pedagang meminta pemerintah kota menertibkan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Di sisi lain, pedagang mengaku kondisi ekonomi mereka dalam setahun terakhir cukup berat. Sebagian bahkan disebut mengalami tekanan finansial hingga terlilit utang. Karena itu, selain evaluasi kapasitas, mereka juga meminta adanya pembinaan dan kebijakan yang lebih berpihak, terutama menjelang Lebaran.

Para pedagang berharap DPRD bersama Pemko Padang dapat melakukan penghitungan ulang secara objektif terhadap daya tampung basement Pasar Raya Fase VII. Mereka menegaskan solusi yang diambil harus mengutamakan aspek kelayakan dan keberlangsungan usaha, bukan sekadar memindahkan lokasi.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *