Hukum  

Hotman Paris Soroti Kekurangan dalam Kasus Sabu 2 Ton yang Menjerat ABK, Hanya 3 Hari Bekerja

Kasus Narkoba yang Menimpa Fandi Ramadhan, Seorang Anak Buah Kapal

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK), menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seluruh terdakwa pada awal Februari 2026.

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi khusus melalui tim “Hotman 911” setelah menerima permohonan bantuan dari ibu kandung Fandi. Pengacara Hotman Paris menyoroti kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terdakwa dalam kasus narkoba dengan berat hampir 2 ton.

Diketahui, Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada Mei 2025. Dalam kasus tersebut, Fandi dituntut hukuman mati. Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 23 Februari 2026 mendatang.

Lewat Instagram miliknya, Hotman Paris meminta Presiden RI dan Jaksa Agung mengusut kasus tersebut. Ia menulis:

“Mohon perhatian Bapak Presiden RI & Jaksa Agung! ! Jangan terjadi Miscarriage of Justice (istilah dari Pak Presiden RI) (ralat vidio: bukan vonnis jaksa tapi tuntutan jaksa)( Ini ibu dari kasus Terdakwa Fandi (ABK Kapal yang dituduh kasus Narkotika dan dituntut Hukuman Mati). Memohon sekali supaya Hotman 911 mengatensi perkara ini,”

Ia juga membagikan pernyataan ibu Fandi, yang meminta bantuan hukum kepadanya. Dalam video tersebut, ibu Fandi menyebut anaknya hanya ABK yang bertugas sesuai atasan kapal.

“Saya ibu dari Fandi Ramadhan, saya mohon bantuan bapak Hotman Paris dan tim Hotman 911, anak saya divonis jaksa dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan membawa narkoba seberat kurang lebih 2 ton, anak saya hanya ABK tugasnya bekerja sesuai perintah perwira kapal, dia bukan pemilik barang, bukan bagian muatan dan bukan bagian dari jaringan narkoba mana pun,” kata ibu Fandi.

Ibu Fandi menegaskan bahwa selama ini sang anak tidak pernah terlibat dalam jaringan narkoba. Ia menyebut bahwa selama hidup, anaknya tidak pernah terlibat kasus hukum apalagi jaringan narkoba, ia hanya bekerja mencari nafkah. Untuk itu, ibu Fandi berharap Hotman Paris bisa membantunya menangani kasus tersebut.

“Kami mohon agar kasus ini dilihat secara adil dan objektif, ingin keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami sangat berharap bapak Hotman Paris dan tim bisa membantu atau setidaknya membantu perhatian pada kasus anak kami,” terangnya.

Berdasarkan narasi video yang diunggah Instagram Hotman, Fandi diduga baru tiga hari bekerja. Bahkan ia belum sempat menerima gaji namun kini dituntut hukuman mati. Diketahui, dalam perkara ini, enam terdakwa yang diadili masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 23 Februari 2026 mendatang.

Tangis dan Kekecewaan di Ruang Sidang

Sebelumnya, pasca Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, suasana ruang sidang berubah, Kamis (5/2/2026). Ruang sidang utama yang sebelumnya tegang, mendadak diwarnai isak tangis terdakwa maupun pengunjung sidang.

Saat petugas hendak kembali mengenakan borgol ke tangan para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata. Tatapan keenam terdakwa laki-laki itu terlihat kosong, seolah kehilangan harapan. Pandangan mereka menyapu ruang sidang, menatap satu per satu pengunjung, mencari wajah keluarga yang mendampingi.

Dengan tubuh yang kian mengurus, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, berjalan tertatih menahan tangis menghampiri ibunya. Mengenakan baju hijau dan kerudung hitam, perempuan berusia 48 tahun itu langsung memeluk sang anak erat-erat. Dalam dekapan ibunya, anak sulung dari enam bersaudara itu meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

“Ga adil hukum di Indonesia ini, ga adil,” ujar Fandi, sesaat sebelum digiring keluar ruang sidang.

Tangis dan kekecewaan itu muncul karena Fandi merasa dirinya hanya seorang anak buah kapal yang bekerja untuk mencari rezeki. Dalam persidangan sebelumnya, Fandi mengaku bekerja sebagai ABK demi membantu biaya sekolah adik-adiknya dan tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika. Sang ibu juga meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Ia menyebut Fandi hanyalah korban dan dijebak dalam perkara yang kini menjeratnya.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *