, JAKARTA-Di tengah 17.178 hektare konsesi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Labuhanbatu Utara, 320 kepala keluarga di Padang Halaban kehilangan 83 hektare ruang hidup mereka.
Kontras itulah yang dibawa Rapidin Simbolon ke meja Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Sejak awal, Rapidin menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata atau administrasi Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menyebut penggusuran dilakukan dengan alat berat, disaksikan anak-anak dan lansia. Video yang diputar dalam rapat memperlihatkan rumah warga diratakan dan tanaman yang telah ditanam bertahun-tahun dihancurkan.
“Apakah dengan melepas 83 hektare dari 17.178 hektare itu perusahaan akan bangkrut?” kata Rapidin, mempertanyakan proporsionalitas tindakan terhadap warga.
Ia menegaskan, bagi perusahaan 83 hektare mungkin angka kecil dalam peta konsesi, tetapi bagi 320 keluarga, itu adalah rumah, sumber pangan, dan masa depan anak-anak mereka.
Rapidin juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan negara tidak boleh abai ketika rakyat kehilangan ruang hidupnya.
Perjuangan Rapidin Simbolon membela 320 kepala keluarga petani Padang Halaban atas sengketa 83 hektare lahan di tengah konsesi PT SMART tak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI, langkah Rapidin mendapat dukungan lintas fraksi mulai dari Gerindra, PAN, Demokrat, PKB hingga Golkar yang sepakat persoalan ini perlu ditindaklanjuti serius, baik melalui pendalaman aspek hukum, pengujian legalitas HGU, maupun pendekatan kemanusiaan.
Dukungan itu mengerucut pada komitmen bersama Komisi XIII untuk turun langsung ke lokasi dan melibatkan Komnas HAM serta Menteri HAM, sebagai bentuk pengawalan terhadap apa yang diperjuangkan Rapidin demi memastikan negara hadir bagi rakyat yang kehilangan ruang hidupnya.
Dari Fraksi Gerindra Anwar Shadad, menyatakan mendukung langkah Rapidin membawa persoalan Padang Halaban ke Komisi XIII. Namun ia menegaskan konflik ini memiliki lapisan sejarah panjang yang harus dibedah secara komprehensif.
“Apa yang disampaikan Pak Rapidin ini perlu kita dalami bersama. Konflik ini punya sejarah sejak 1940-an, ada dinamika 1965, dan juga soal perpanjangan HGU yang berakhir 2024. Kita tidak boleh melihat ini sepihak,” ujarnya.
Menurut Anwar, dukungan terhadap perjuangan Rapidin harus diiringi dengan penelusuran data hukum, dokumen agraria, serta membuka kembali laporan Komnas HAM yang pernah turun pada 2025.
Muslim Ayub dari fraksi Nadem secara tegas menyatakan mendukung apa yang diperjuangkan Rapidin. Ia menekankan bahwa yang dibawa Rapidin bukan sekadar perdebatan legalitas izin.
“Apa yang diperjuangkan Pak Rapidin ini soal kemanusiaan. Kita tidak boleh hanya melihat izin dan HGU, tapi nasib rakyatnya,” kata Muslim Ayub.
Ia mendorong Komisi XIII mengundang Komnas HAM dan berkoordinasi langsung dengan Menteri HAM agar persoalan ini tidak berhenti pada forum rapat.
Raja Faisal Manganju Sitorus dari Fraksi Demokrat, menyampaikan dukungan terhadap sikap Rapidin. Ia mengaku tayangan video yang dibawa Rapidin dalam rapat membuat suasana ruang sidang berubah.
“Saya mendukung apa yang disampaikan Pak Rapidin. Video itu mencabik hati. Kalau perlu seluruh Komisi XIII turun langsung ke lokasi supaya kita melihat sendiri,” ujarnya.
Menurut Raja Faisal, persoalan ini tak bisa diselesaikan hanya dengan membaca dokumen.
Sementara Mafirion Samsudin dari fraksi PKB Fokus pada 83 Hektare. Mafirion menilai apa yang diperjuangkan Rapidin terkait 83,5 hektare lahan layak menjadi fokus penyelesaian konkret.
“Yang disampaikan Pak Rapidin ini soal 83 hektare dari belasan ribu hektare konsesi. Ini perlu kita cari jalan keluarnya secara proporsional,” katanya.
Ia menilai, secara skala, luas tersebut relatif kecil dibanding total konsesi perusahaan, sehingga penyelesaian berbasis kemanusiaan sangat mungkin dipertimbangkan.
Sementara Maruli Siahaan dari Fraksi Golkar sedikit berbeda dan belum secara tegas mendukung perjuangan rakyat Halaban, selain menegaskan bahwa apa yang disampaikan Rapidin harus ditindaklanjuti secara objektif melalui pengujian legalitas.
“Apa yang disampaikan Pak Rapidin harus kita uji secara hukum dan fakta di lapangan, termasuk proses perpanjangan HGU dan pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penggusuran.
Suara Petani: Sejarah Panjang Pengusiran
Pernyataan ini sempat memancing rekasi Misno petani Halaban yang hadir.
Dari kursi petani, Misno menyampaikan bahwa konflik Padang Halaban bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Ia menyebut warga telah bertahan sejak dekade 1960-an, berulang kali mengelola, menanam, dan membangun kembali di atas lahan tersebut.
“Ini bukan cuma 83 hektare hari ini. Ini sejarah panjang. Kami hanya ingin hidup di tanah yang sudah lama kami kelola,” kata Misno di hadapan Komisi XIII.
Ia menegaskan warga tidak menuntut lebih dari yang mereka kelola, tetapi berharap negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan.
Setelah mendengar paparan Rapidin dan pandangan fraksi-fraksi, rapat mengerucut pada satu keputusan, Komisi XIII DPR RI akan turun langsung ke Padang Halaban. Kunjungan itu direncanakan melibatkan Komnas HAM serta berkoordinasi dengan Menteri HAM.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan langkah ini penting agar penanganan tidak berhenti pada perdebatan di ruang rapat.
“Supaya tidak katanya-katanya. Kita lihat langsung di lapangan,” ujarnya.
Bagi Rapidin, keputusan tersebut menjadi langkah awal agar konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun itu tidak kembali tenggelam dalam birokrasi.
“Ngapain kita disebut pahlawan kalau rakyat enggak menang?” kata Rapidin.
Kini, dari ruang rapat di Senayan, Komisi XIII berjanji bergerak ke tanah Halaban menghadapkan hukum, sejarah, dan kebijakan pada kenyataan 320 keluarga yang kehilangan 83 hektare ruang hidupnya.(Jun-).












