Respons Polda Metro Jaya, Kubu Roy Suryo Minta Hentikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Respons Polda Metro Jaya terhadap Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya memberikan respons terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan oleh kubu Roy Suryo. Permohonan ini dilakukan oleh pihak terlapor yang merasa telah menempuh langkah hukum tertentu seperti restorative justice dan perdamaian.

Hak Warga Negara dalam Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permintaan penghentian penyidikan. Hal ini diatur dalam koridor hukum Indonesia, baik melalui KUHAP maupun KUHP. Mekanisme tersebut bisa berupa pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau perdamaian melalui restorative justice (RJ).

Namun, Budi menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Ini kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak pelapor dan terlapor harus sepakat dalam hal ini.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menghentikan Kasus

Budi juga merespons narasi dari kubu Roy Suryo Cs yang menyebut status tersangka mereka gugur karena perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. Ia menegaskan bahwa jika ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut, maka harus disampaikan kepada penyidik. “Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” katanya.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya mengajukan restorative justice dan berdamai dengan Jokowi. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan.

Jokowi Tetap Lanjutkan Kasus Meskipun Roy Suryo Minta Maaf

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf.

Pernyataan Jokowi ini seolah menjadi penegasan bahwa ia telah menutup pintu damainya dengan Roy Suryo cs. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.

Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkap Jokowi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berjalan. “Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” lanjutnya.

Kemungkinan Mencabut Laporan

Jokowi juga merespons kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, ia memilih tidak berandai-andai. “Kan misal hehehe,” jelas Jokowi sambil berkelakar.

Ia menegaskan, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya.

Permohonan Penghentian Penyidikan

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026. Menurutnya, permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *