Kritik terhadap Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, mantan penasihat ahli Kapolri, menyatakan bahwa kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebenarnya adalah perkara yang “enteng” dan bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. Namun, ia merasa heran mengapa prosesnya berlarut-larut hingga 10 bulan.
Aryanto menduga adanya hambatan politik serta peran “orang ketiga” yang sengaja menjaga kegaduhan di ruang publik agar kasus ini tidak kunjung selesai. Ia menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada kejujuran profesional dan tidak masalah jika opininya menuai cemoohan.
Dugaan Intervensi Politik dan Orang Ketiga
Menurut Aryanto, ada intervensi dari dua kubu dalam kasus ijazah Jokowi ini. Bahkan, ia menduga ada orang ketiga yang membuat kasus ini menjadi ramai dan tidak selesai-selesai. Ia juga meminta pihak-pihak yang vokal bersuara untuk tidak menampik adanya muatan politik di balik polemik ini.
Aryanto menekankan bahwa seluruh pernyataannya didasarkan pada prinsip kejujuran. Ia bahkan mengaku tidak keberatan jika opininya menuai cemoohan. “Kalau saya pribadi dibilang goblok nggak apa-apa, yang penting saya itu ngomong masalah kejujuran,” ujarnya.
Salinan Ijazah Jokowi yang Diterima oleh Bonatua Silalahi
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi telah menerima salinan ijazah Jokowi yang tanpa disensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ijazah itu bisa diterima Bonatua usai gugatannya dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” kata Bonatua usai menerima salinan di KPU RI, Jakarta. Setelah ini, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta, untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.
Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannnya. “Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak pelru lagi uji dokumen forensik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi, tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan atau ada sembilan informasi yang disensor. Bonatua menilai, KPU RI menyembunyikan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Itu sebabnya, Bonatua menggugat KPU ke KIP, dan hasilnya KIP memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua. Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.
Rincian Elemen Informasi yang Dibuka
Adapun dalam permohonannya, Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Termasuk juga berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen yang sudah diverifikasi oleh KPU, jika tersedia. Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini telah dibuka oleh KPU RI:
- Nomor Kertas Ijazah
- Nomor Ijazah
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Tanggal Lahir
- Tempat Lahir
- Tanda Tangan Pejabat Legalisir
- Tanggal Legalisasi
- Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi, telah lama menjadi polemik yang menyita perhatian ruang publik di Indonesia. Tuduhan jika ijazah tersebut palsu awalnya mencuat melalui media sosial, sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya.
Penting untuk dicatat, klaim tersebut bukan berasal dari temuan resmi lembaga negara, melainkan murni narasi publik yang kemudian memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menangani laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah tersebut.
Dalam prosesnya, kubu Roy Suryo sempat mengajukan permintaan salinan 709 dokumen barang bukti kepada kepolisian, namun permintaan tersebut ditolak demi menjaga kerahasiaan penyidikan. Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh, termasuk Rocky Gerung yang sempat diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Rocky menyatakan, ijazah Jokowi adalah asli, meski ia menyelipkan komentar satir dengan menyebut “orangnya yang palsu.” Di sisi lain, mantan Menpan RB Yuddy Chrisnandi menilai polemik ini telah membelah persepsi masyarakat, sehingga ia menekankan agar seluruh pembuktian diserahkan sepenuhnya pada ranah hukum.
Secara politik, Partai Demokrat juga menegaskan, hubungan antara Jokowi dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap terjaga serta tidak terganggu oleh isu ini. Sementara itu, Presiden Jokowi telah berulang kali menegaskan ijazahnya sah dan asli, seraya menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai sebuah fitnah.












