Di Balik Sorotan Prabowo, Nasib Rumah Radio Bung Tomo Terungkap



SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari hingga saat ini masih berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Meskipun sempat dikabarkan dirobohkan pada tahun 2016, pihak berwenang tetap mempertahankan status tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan kekhawatiran atas pengabaian situs-situs bersejarah di berbagai daerah, termasuk Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Ia bertanya-tanya tentang keberadaan stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo selama pertempuran 10 November 1945.

“Saya mau tanya di mana stasiun RRI [Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia/RBPRI] yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November apakah masih ada?” tanya Prabowo di hadapan ribuan peserta taklimat tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga situs-situs sejarah yang menjadi bagian dari perjuangan kemerdekaan.

Status cagar budaya terhadap Rumah Radio Bung Tomo ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurutnya, bangunan tersebut masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe B. Eri mengakui bahwa bentuk fisik bangunan tersebut sudah tidak lagi seperti aslinya karena telah direnovasi pada tahun 1975. Namun, ia menyatakan bahwa bangunan tersebut dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya pada tahun 2016.

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 1975. Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” ujarnya.

Eri menjelaskan bahwa proses pemugaran dan pembangunan ulang bangunan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi tim cagar budaya. “Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” tambahnya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya akan melakukan kajian ulang terkait sejarah keberadaan Rumah Radio Bung Tomo. Hal ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyoroti pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan bahwa kajian ulang tersebut mencakup pelestarian nilai historis dan aktivitas perjuangan Bung Tomo selama Pertempuran Surabaya November 1945. “Sebetulnya yang penting itu kan peristiwanya ya karena rumah atau bentukan arsitektur itu hanya wadah. Maksudnya, kalau dari segi kecagarbudayaan itu kondisi yang di sini itu lebih penting aktivitasnya daripada bentukan fisiknya,” jelasnya.

Retno menambahkan bahwa secara faktual, bangunan yang berdiri di Jalan Mawar Nomor 10 sudah mengalami perubahan bentuk sejak tahun 1975, jauh sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada 1996. Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam pembongkaran bangunan tersebut pada 2016 silam telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Selain itu, TACB Kota Surabaya saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapus status bangunan cagar budaya terhadap objek yang secara fisik dan kasat mata sudah tidak ada sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Namun, Retno menegaskan bahwa penghapusan status tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Di Jalan Mawar Nomor 12, fasad bangunan Rumah Radio Bung Tomo masih berdiri utuh. “Nah, di 2024 itu begitu Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga, tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya karena yang di sebelahnya [Bangunan Jalan Mawar Nomor 12] itu masih ada,” tegasnya.

Selain itu, TACB Kota Surabaya juga mendorong adanya kajian-kajian baru mengenai tempat-tempat lainnya yang pernah dijadikan sebagai tempat siaran Radio Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI). Menurutnya, narasi sejarah yang selama ini beredar masih sangat terbatas pada bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya. Padahal, secara faktual Bung Tomo bersama pejuang lainnya yang tergabung dalam RBPRI melakukan siaran secara nomaden guna menghindari kejaran tentara Sekutu.

“Yang ingin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuman satu itu [di Jalan Mawar 10]. Kalau misalnya bisa itu kemudian akan menjadi noktah-noktah sejarah,” harapnya.

Selain itu, TACB Kota Surabaya juga mempertanyakan keberadaan barang-barang bersejarah serta teknologi perangkat radio yang saat itu digunakan Bung Tomo dan para pejuang RBPRI. Menurutnya, artefak-artefak tersebut seharusnya dapat diselamatkan karena menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Hingga saat ini, sembari melakukan rangkaian verifikasi dan berbagai kajian ulang, Retno menegaskan pihaknya masih berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah kota untuk mengamankan sisa bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang masih asli di Jalan Mawar Nomor 12 sebagai penanda sejarah. “Yang [bangunan di Jalan Mawar] Nomor 12 kan masih utuh ya. Itu memang kita jaga supaya yang itu jangan sampai dibongkar,” pungkasnya.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *