Kualitas Pendidikan Indonesia yang Terus Dipertanyakan
Kualitas pendidikan di Indonesia sering kali menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menganggap bahwa masalah utama terletak pada kurikulum yang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa. Namun, sebenarnya masalah yang lebih mendalam berada pada tata kelola guru yang tidak terstruktur dan tidak efisien.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya, menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa negara ini masih kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat pensiun yang tidak diimbangi dengan rekrutmen yang cepat dan terencana. Kekosongan guru sering kali dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, padahal hal ini sangat memengaruhi hak belajar siswa.
Guru Diurus oleh Banyak Lembaga, Tapi Tidak Ada yang Bertanggung Jawab
Menurut Wijaya, urusan guru tersebar di banyak lembaga. Ada kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian. Di tingkat pusat, pengelolaan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal GTK. Di daerah, keputusan sering tersandera keterbatasan fiskal dan tarik-menarik birokrasi.
Akibatnya, tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional. Dampaknya sangat nyata, seperti guru pensiun yang tidak segera diganti, sekolah menggunakan guru honorer dengan gaji minim, karir guru yang tidak pasti dan sering diskriminatif, serta perlindungan hukum yang lemah.
Kebijakan Guru yang Tumpang Tindih
Wijaya juga menyebutkan bahwa kebijakan guru sering kali tumpang tindih dan kontradiktif. Contohnya, masalah seragam yang terjadi tumpang tindih antara Kemendagri dan BKN perihal waktu penggunaan batik Korpri. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika profesi guru semakin tidak menarik bagi generasi muda.
Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi justru gagal menciptakan sistem yang memuliakan, mensejahterakan, dan melindungi profesi guru. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Mengapa Badan Guru Nasional Mendesak Dibentuk
Usulan Pengurus Besar PGRI tentang pembentukan Badan Khusus Guru bukanlah tuntutan berlebihan. Melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama. Selama ini, negara terlalu percaya bahwa persoalan guru bisa diselesaikan dengan regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya badan yang dapat mengkoordinasi kebijakan guru secara nasional. Data guru yang tidak terintegrasi antar K/L membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil. Meskipun ada data pokok pendidikan (DAPODIK) yang memiliki basis data lengkap tentang guru, perlindungan profesi guru masih sangat minim.
Kurikulum Boleh Berubah, tapi Guru Tidak Bisa Diabaikan
Wijaya menegaskan bahwa negara perlu jujur mengakui bahwa sebanyak apa pun kurikulum diubah, hasilnya tidak akan signifikan jika gurunya kelelahan, tidak aman, dan tidak dihargai. Pendidikan adalah kerja manusia, bukan sekadar sistem administrasi.
Guru adalah sebuah profesi yang tidak cukup dengan label pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus bermartabat, sejahtera dengan adanya pendapatan minimal dan terlindungi. Bonus demografi yang sering dibanggakan justru bisa berubah menjadi bencana jika negara gagal memastikan ketersediaan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.
Ujian Keberpihakan Negara
Badan khusus guru menjadi ujian keberanian politik negara. Apakah negara benar-benar berpihak pada guru sebagai subjek utama pendidikan, atau terus menjadikan guru sebagai objek kebijakan yang berubah-ubah? Dan acapkali disajikan dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah sebenarnya.
PGRI telah membuka jalan dengan usulan konkret dan rasional. Kini, giliran negara menjawab: berani membenahi akar masalah, atau terus mengulang kesalahan lama dengan wajah kebijakan baru?
Jika pendidikan ingin maju, generasi emas 2045 hadir, maka guru harus dimuliakan, disejahterakan, dan dilindungi dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Bila guru ingin dimuliakan, negara wajib menghadirkan sistem dan lembaga yang melindungi serta memberdayakan mereka. Badan khusus Guru menjadi pilihannya.












