Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Berakhir
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 ini dikeluarkan setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo dan menyampaikan permohonan maaf. Presiden juga memberi maaf dan siap menandatangani dokumen jika diperlukan.
Proses penghentian perkara tersebut difasilitasi oleh relawan ReJo, yang menjadi perantara antara pihak-pihak terkait. Meski status hukum mereka berakhir, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama masih berlanjut.
Proses Terbentuknya SP3
SP3 adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. Surat ini bisa diterbitkan jika tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum, seperti jika tersangka meninggal dunia. Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan berhenti, kecuali jika ada bukti baru (novum) yang ditemukan.
Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo dilakukan beberapa hari sebelum SP3 diterbitkan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permohonan maaf dan meminta bantuan dari Presiden agar kasus mereka dihentikan. Jokowi merespons dengan memberi maaf dan menyatakan siap menandatangani dokumen yang diperlukan.
Kesehatan dan Permintaan Bertemu Jokowi
Pertemuan ini dimulai saat relawan ReJo menjenguk Eggi Sudjana yang sedang sakit pada pertengahan Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Eggi menceritakan kondisi kesehatannya dan status hukumnya sebagai tersangka. Ia mengaku tengah menjalani pengobatan kanker usus dan berharap kasus yang menjeratnya dapat dihentikan agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan.
Eggi kemudian meminta difasilitasi bertemu dengan Jokowi sebagai pelapor. Rahmat, Sekretaris Jenderal ReJo, menyampaikan permintaan tersebut kepada Jokowi dan membawa sebuah buku yang ditandatangani Eggi sebagai bentuk pesan dan itikad baik.
Pertemuan di Solo
Pertemuan di Solo berlangsung hampir satu jam dan hanya dihadiri enam orang. Tidak ada penyidik dari Polda Metro Jaya yang terlibat dalam pertemuan ini. Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Presiden merespons dengan memberi maaf dan menyatakan siap menandatangani dokumen jika diperlukan.
Setelah pertemuan tersebut, komunikasi lanjutan dilakukan dengan pihak kuasa hukum dan aparat penegak hukum. Beberapa waktu kemudian, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas perkara tersebut. Rahmat menegaskan bahwa perannya hanya sebatas mempertemukan kedua pihak, sementara teknis penghentian perkara tetap menjadi kewenangan penyidik.
Proses Hukum Tersangka Lain
Adapun terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Kombes Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan proses hukum klaster 1 di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut. Tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Ketiga nama tersebut tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi di Solo.
Latar Belakang Kasus
Tudingan ijazah palsu: Sejumlah pihak menuduh ijazah Jokowi tidak asli, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik. Tokoh yang terlibat: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Proses hukum: Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, melimpahkan berkas ke kejaksaan, dan sebagian kasus dihentikan dengan SP3.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












