Suasana Berbeda di Polsek Pujud
Pada hari Selasa (14/4/2026), suasana di Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terasa berbeda. Ibu-ibu duduk di ruang tunggu dengan mengenakan kebaya dan riasan wajah yang sempurna, sementara para bapak tampak gagah dengan kemeja lengkap dengan celana kain. Di antara mereka juga hadir seorang pendeta dan sepasang pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pada hari itu.
Acara pemberkatan pernikahan antara Gunawan Kristian Lauli dan Destauli digelar di lokasi yang tidak biasa, yaitu Polsek Pujud. Destauli, sang pengantin perempuan, tampil cantik dengan riasan pengantin, baju kebaya, dan sanggul di kepalanya. Sementara itu, Gunawan, sang pengantin pria, tampak sederhana dengan jas sedikit kebesaran yang dipinjam dari keluarga. Rambutnya yang panjang tidak disisir, menunjukkan bahwa ia belum sepenuhnya siap untuk acara tersebut.
Gunawan tidak menyangka bahwa ia akan melangsungkan pernikahan di tempat yang biasanya menjadi tempat penahanan orang-orang yang terlibat dalam kasus hukum. Saat ini, ia berstatus sebagai terduga pelaku pencurian. Ia tertangkap oleh aparat Kepolisian Polsek Pujud pada tanggal 3 April 2026 lalu saat sedang mencuri buah sawit.
“Untuk kebutuhan hidup saya terpaksa mencuri sawit,” ujarnya. Meski begitu, janji setia Gunawan kepada Destauli tidak putus karena jeruji besi. Mereka yang sudah menjalin hubungan selama lima tahun akhirnya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Polsek.
Undangan telah disebar, adat telah dijalankan, dan acara pemberkatan tetap dilaksanakan. Namun, tidak ada acara makan-makan atau dekorasi mewah. Setelah prosesi pemberkatan selesai, Gunawan kembali digiring masuk ke sel tahanan. Ia harus menunggu hari-hari yang lebih tenang sambil merasakan penyesalan atas perbuatan masa lalu.
Namun, hanya bisa dipendam di dalam hati. Atas perbuatannya, Gunawan dan istri tidak bisa merasakan indahnya malam pertama seperti pasangan lainnya. Destauli bersama keluarga dan undangan pulang meninggalkan Polsek Pujud. Suasana di Polsek kembali normal.
Melihat kesetiaan Destauli yang masih memegang teguh janji setia mereka, hati Gunawan tergerak. Ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari tahanan. Meski ia mengaku tidak begitu ingat dengan khotbah dari Pendeta Aritonang saat hari pemberkatannya.
Saat ini, ia hanya bisa menunggu jadwal kunjungan untuk bisa bertemu dengan sang istri. Ia berterima kasih kepada Polsek Pujud yang bersedia memberikan waktu bagi dia dan kekasih untuk melangsungkan pernikahan.
Fasilitasi Pernikahan di Penjara
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pemberkatan itu merupakan bentuk kepedulian Polri. “Sebagai bentuk kepedulian Polri untuk membantu keluarga tahanan,” tutur Boy.
Fasilitas dan Dasar Hukum Pernikahan di Penjara
- Hak Warga Binaan: Pernikahan merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak tersebut selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Prosedur Pengajuan: Calon pengantin yang berstatus tersangka atau narapidana biasanya mengajukan permohonan resmi kepada pihak lapas/rutan. Permohonan ini kemudian akan diproses oleh petugas, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau kejaksaan jika tersangka masih dalam proses penyidikan atau penuntutan.
- Tempat Pelaksanaan: Prosesi pernikahan dapat dilaksanakan di dalam area lapas atau rutan, seringkali di fasilitas yang tersedia seperti mushola atau aula. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Mapolsek Rungkut Surabaya, pernikahan difasilitasi di mushola polsek.
Alasan dan Kasus Pernikahan di Penjara
Pernikahan yang melibatkan tersangka atau narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di penjara dimungkinkan dan difasilitasi oleh pihak berwenang sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara, meskipun prosesnya tentu memiliki aturan dan batasan tersendiri.
Beberapa alasan pernikahan di penjara antara lain:
– Keinginan Pasangan: Pasangan kekasih atau tunangan memiliki keinginan kuat untuk melangsungkan pernikahan meskipun salah satu pihak sedang ditahan.
– Memenuhi Hak Narapidana: Pihak berwenang memandang fasilitasi pernikahan sebagai bagian dari kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar narapidana.
– Kasus Khusus: Terdapat kasus di mana pernikahan dilangsungkan di penjara, seperti yang terjadi pada narapidana di Rutan Tanjungbalai Karimun.
Batasan dan Konsekuensi
Meskipun pernikahan dapat difasilitasi, status hukum tersangka atau narapidana tetap berjalan.
– Proses Hukum Tetap Berlanjut: Kasus pidana yang menjerat tersangka atau narapidana tidak serta-merta dihentikan karena pernikahan. Mereka tetap harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Tidak Melewati Malam Pertama: Dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah di penjara tidak dapat langsung menjalani kehidupan pernikahan secara penuh, termasuk tidak melewati malam pertama, karena salah satu pihak masih harus kembali menjalani masa tahanan.
Potensi tindak pidana terkait pernikahan juga bisa terjadi. Ada pula kasus di mana tersangka melakukan tindak pidana justru untuk memfasilitasi pernikahan. Contohnya adalah kasus pemalsuan dokumen cek senilai miliaran rupiah yang dilakukan seorang kakek untuk mahar pernikahannya, yang menjadikannya tersangka dan terancam hukuman pidana.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."










