Bisnis  

BTPN Syariah Lantik Mulya E Siregar sebagai Komisaris Utama, Bagikan Dividen Rp 660 Miliar

Perubahan Struktur Dewan Komisaris BTPN Syariah

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan perubahan susunan dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Selain itu, perseroan juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 660 miliar.

Pemegang saham menunjuk Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah selesai masa jabatannya. Selain itu, RUPST juga mengangkat Sendiaty Sondy sebagai Komisaris. Saat ini, Sendiaty menjabat sebagai Head of Risk Management di PT Bank SMBC Indonesia, yang merupakan bank induk dari BTPN Syariah.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan nasional dan internasional, termasuk dalam lingkup Konglomerasi Keuangan SMBC Indonesia, Sendiaty dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko.

Pengalaman internasionalnya mencakup penugasan di Deutsche Bank Cabang Jakarta, Deutsche Bank AG Cabang London, serta Deutsche Bank AG Asia Pacific Head Office Cabang Singapura. Ia turut berkontribusi signifikan dalam proses due diligence, pengembangan sistem origination credit, serta reformasi kebijakan kredit.

Selama bekerja di Bank Danamon pada periode Agustus 2004 hingga Desember 2011, ia memimpin implementasi Central Liability System, yang berperan penting dalam penguatan infrastruktur pengelolaan risiko perusahaan.

Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail menyampaikan bahwa berbekal pengalaman panjang dan mendalam di bidang perbankan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan manajemen risiko, kehadiran Sendiaty diharapkan dapat mendukung BTPN Syariah untuk terus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat.

Susunan Dewan Komisaris Setelah RUPST

Berikut susunan dewan komisaris BTPN Syariah setelah RUPST:

  • Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar
  • Komisaris Independen: Dewie Pelitawati
  • Komisaris: Ongki Wanadjati Dana
  • Komisaris: Sendiaty Sondy

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan. Berikut komposisi mereka:

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Hadi Wibowo
  • Direktur Kepatuhan: Arief Ismail
  • Direktur: Fachmy Achmad
  • Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
  • Direktur: Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua Dewan Pengawas Syariah: H. Ikhwan Abidin, MA
  • Anggota DPS: H. Muhamad Faiz, MA dan H. Cecep Maskanul Hakim, M.EC

Pembagian Dividen dan Laba Ditahan

Selain keputusan terkait susunan dewan komisaris, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 85,7 per lembar saham atau setara Rp 660 miliar. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 521 miliar. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan apresiasi terhadap stakeholders, khususnya investor, yang sudah memercayakan Bank BTPN Syariah dalam memberdayakan masyarakat inklusif.

Perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada Februari 2026. Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih tumbuh 13% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 1,2 triliun tahun lalu. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp 10,35 triliun. Rasio keuangan BTPN Syariah tetap kuat dengan Return on Asset (ROA) 7,2% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 57,7%.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *