Pengadaan Sepeda Motor Listrik oleh Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pengadaan sepeda motor listrik sebagai bagian dari program operasional yang direncanakan dalam anggaran tahun 2025. Namun, realisasi administratif dan keuangan pengadaan tersebut baru berlangsung pada tahun 2026 melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.
Hingga batas akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia hanya mampu menyelesaikan produksi sebanyak 21.801 unit atau 85,01 persen dari total yang dikontrakkan sebesar 25.644 unit. Angka ini menjadi perhatian publik setelah video sepeda motor berlogo BGN viral di media sosial, yang mendorong lembaga tersebut memberikan klarifikasi resmi mengenai proses dan dasar hukum pengadaannya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional tersebut bukanlah program mendadak, melainkan telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025 sebagai penunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Pembayaran dilakukan dalam dua termin, yakni termin pertama setelah 60 persen unit terselesaikan dan termin kedua untuk penyelesaian hingga 100 persen unit. Namun, hingga batas akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia hanya mampu menyelesaikan produksi sebanyak 21.801 unit atau 85,01 persen dari total yang dikontrakkan. Akibatnya, sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara melalui penihilan RPATA yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran termin kedua.
Dadan juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat yang menyebut jumlah unit mencapai 70.000. “Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Produksi Dalam Negeri
Dari sisi kandungan produk, seluruh unit motor listrik yang diadakan merupakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen. Proses manufaktur dilakukan di fasilitas produksi yang berlokasi di Citeureup, Jawa Barat. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan,” ujar Dadan.
Hingga saat ini, seluruh 21.801 unit kendaraan masih dalam tahap penyelesaian administrasi pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan secara bertahap kepada para pengguna di lapangan sesuai kebutuhan operasional masing-masing wilayah. “Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Dadan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












