Kisah IRT Palembang Kehilangan Motor di Samsat Usai Bayar Pajak, CCTV Rusak

Kehilangan Motor di Area Parkir Samsat Palembang

Apriyanti (36) mengalami kejadian yang sangat mengejutkan saat ia mengetahui motor Honda Beat bernopol BG 3842 AEW yang baru saja dibayarkan pajaknya hilang dari area parkir Kantor Samsat IV Palembang, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan Sukamaju, Sako, pada Rabu (6/4/2026). Kejadian ini membuat korban langsung menangis dan merasa kaget.

Peristiwa ini terjadi setelah Apriyanti mendatangi kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraan bermotor. Ia mengatakan bahwa setelah selesai membayar pajak dan keluar sekitar pukul 10.00 WIB, ia tidak menemukan motornya di area parkir. Hal ini memicu rasa kebingungan dan kekecewaan yang besar.

Proses Laporan dan Penelusuran CCTV

Setelah kejadian tersebut, Apriyanti melaporkan kehilangan motor tersebut kepada petugas Samsat. Namun, menurut informasi yang diperoleh, sebagian kamera CCTV di lokasi ternyata dalam kondisi rusak. Petugas keamanan Samsat juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Apriyanti kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sako. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Mereka juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk saat korban datang dan meninggalkan area Samsat.

Kapolsek Sako, Makmun Nartawinata, menjelaskan bahwa anggota telah terjun ke lapangan melakukan olah TKP. Rekaman CCTV sedang diproses untuk dikopi dan dianalisis lebih lanjut.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Menurut praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Redho Junaidi SH MH, pengelola parkir memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, meskipun terkadang ada ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Dalam kasus ini, Redho menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang bisa dikaitkan, yaitu Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 521 ayat 1 KUHP baru. Menurutnya, ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket atau ada yang memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak.

“Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang. Artinya ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang,” ujarnya.

Redho juga menegaskan bahwa dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat klausula baku (syarat sepihak) yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang.

Saran untuk Pemerintah Daerah

Redho menyarankan agar pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) maupun pihak ketiga selaku pengelola parkir dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait tanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

Dalam hal ini, pengelola tidak hanya berperan menarik retribusi parkir, tetapi juga wajib memberikan jaminan keamanan serta ganti rugi apabila terjadi kehilangan. Jika pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, maka pemerintah daerah disarankan untuk mengevaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional.

Selain itu, Redho menyarankan adanya kesepakatan yang jelas ke depannya dalam bentuk perjanjian kerja sama (MoU), termasuk klausul jaminan ganti rugi yang disertai dana cadangan. Dana itu bisa digunakan jika sewaktu-waktu ada kejadian yang merugikan masyarakat.

“Saran saya selain perbaiki tata kelola dan keamanan parkir, siapkan dana cadangan sebagai bentuk tanggung jawab. Dana itu jangan diganggu sampai ada peristiwa yang merugikan masyarakat, seperti pencurian,” tutupnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *