KPK Amankan Uang Tunai Rp 335 Juta dalam OTT di Tulungagung



KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 335 juta yang ditemukan saat ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, hendak menerima uang dari pihak pemberi di sebuah pendopo wilayah Tulungagung.

Setelah proses penyerahan dilakukan, tim KPK mengamankan para pihak terkait serta barang bukti berupa uang tunai. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 335 juta tersebut merupakan bagian dari dana sekitar Rp 5 miliar yang diminta oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.

Selain uang tunai, KPK juga menyita empat pasang sepatu yang dibeli oleh Gatut. Nilai empat pasang sepatu tersebut mencapai Rp 129 juta. Sepatu-sepatu tersebut bermerek Louis Vuitton. Budi menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung selalu melakukan reimburse atau meminta penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan, termasuk pembelian sepatu tersebut, yang kemudian diminta diganti oleh organisasi perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan ini melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar. Setiap Kepala OPD dimintai uang antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut dilakukan sebagai “jatah” dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi setiap organisasi perangkat daerah yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh ajudan bupati lainnya, Sugeng, untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya adalah dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu memiliki kebutuhan.

KPK mengungkapkan bahwa uang yang telah diterima oleh Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah.

Uang tersebut juga digunakan oleh Gatut untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung. Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatut dan Dwi Yoga dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *