Penangkapan Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Maut di Benoa
Polresta Denpasar berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang mengakibatkan kematian korban di kawasan Benoa. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X pada dini hari Jumat, 10 April 2026. Korban yang tewas adalah Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian. Kelima pelaku dengan inisial SA, DH, NU, DR, dan IS ditangkap secara maraton di berbagai lokasi mulai dari kawasan Pelabuhan Benoa hingga rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.
Tindakan Sadis Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto menjelaskan bahwa penerapan pasal penganiayaan berat didasari oleh tindakan sadis para pelaku yang kembali ke lokasi untuk membakar korban. Motif utama dari penganiayaan ini adalah rasa sakit hati mendalam karena para pelaku sering diganggu dan mendapatkan ancaman pembunuhan dari korban.
Kompol Agus mengungkapkan bahwa ketegangan memuncak saat korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku berinisial IS untuk menantang berkelahi sambil mengancam akan membunuh. Aksi brutal tersebut berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
- Serangan pertama dilakukan dengan menggunakan balok kayu dan batu hingga korban lemas di selokan.
- Setelah korban dalam keadaan lemas, para pelaku sepakat untuk membakar guna mengakhiri hidup korban.
Para pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk mencari bensin, lalu kembali lagi menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban yang sudah tak berdaya dan menyulut api hingga keduanya tewas mengenaskan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kompol Agus menegaskan bahwa unsur dalam pasal tersebut sangat jelas menjerat para pelaku karena tindakan penganiayaan berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Sesuai aturan hukum terbaru, setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.
Kelima pelaku saat ini telah ditahan bersama barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bekas bensin guna proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyerangan dan Pengejaran
Proses penyerangan tahap pertama terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, di mana lima pelaku yakni S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang tiba di TKP dan langsung menghujani korban Egi, Hisam, dan rekan mereka bernama Budi dengan batu, balok kayu, serta tendangan. Sementara Budi berhasil melarikan diri untuk bersembunyi, Egi dan Hisam jatuh terkapar di selokan dalam kondisi masih hidup namun tidak berdaya akibat pengaruh alkohol dan hantaman benda tumpul.
Aksi sadis memuncak ketika para pelaku kembali ke TKP untuk kedua kalinya. Kompol Agus memaparkan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan untuk mengakhiri hidup para korban.
“Mereka menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tertinggal di selokan tersebut, lalu meninggalkan mereka dalam keadaan terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar sebagian dan tidak lagi bernyawa.
Penangkapan Pelaku dan Koordinasi Tim
Pengejaran intensif berakhir dengan penangkapan para pelaku di lokasi berbeda. Pelaku berinisial NU diringkus pertama kali di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Berselang satu jam, tim mengamankan I.S, D.H, dan D.R di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Disusul penangkapan pelaku terakhir, S.A, di Jalan Batas Dukuh Sari pukul 14.45 WITA.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang sempat digunakan untuk membakar korban.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakan keji tersebut, para pelaku kini terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat kelimanya dengan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kompol Agus menegaskan bahwa unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.
“Karena perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkasnya.
Apresiasi atas Kecepatan Laporan Masyarakat
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H, mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat melalui Kepala Lingkungan yang membuat tim kepolisian bisa langsung mengamankan TKP di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan.
“Tadi pagi berdasarkan laporan, telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu korban Egi Ramadan asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan asal Semarang,” ujar Kombes Pol. Leonardo.
Ia menegaskan bahwa koordinasi cepat antara Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali menjadi kunci penangkapan para pelaku yang kini tengah menjalani interogasi intensif.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”










