Bisnis  

Aturan Baru untuk Rokok Ilegal, Purbaya: Masuk Pasar Legal atau Tutup

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Mengingatkan Produsen Rokok Ilegal

Pemerintah Indonesia mulai menangani secara serius peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Dampaknya sangat besar, dengan kerugian negara mencapai hingga Rp 1 triliun setiap tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan produsen rokok ilegal untuk segera mematuhi aturan cukai yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi produsen rokok ilegal, yaitu cukai skema terbatas. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berjalan paling lambat pada Mei 2026 mendatang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Draf Kebijakan Sudah Final dan Siap Dibahas

Purbaya menjelaskan bahwa draf kebijakan tersebut kini telah memasuki tahap final. “Proposalnya sudah selesai, tinggal dibahas dengan DPR. Harapannya bisa segera dijalankan,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Kebijakan ini dirancang melalui penambahan lapisan (layer) tarif cukai baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakatu (CHT). Strategi ini ditujukan untuk membawa rokok ilegal masuk ke sistem pajak resmi. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk produk tembakau hasil produksi dalam negeri, bukan untuk produk impor.

Insentif untuk Produsen Lokal

Sebagai insentif, pemerintah mendorong para produsen rokok ilegal lokal untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan iming-iming pemberian insentif cukai khusus. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah mengakomodasi rokok ilegal sebagai bagian dari ekonomi secara gratis.

Menurutnya, pelaku usaha tetap harus masuk ke jalur resmi dan memenuhi kewajiban membayar pajak. “Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu,” tegasnya.

Potensi Triliunan Rupiah dan Jaga Padat Karya

Langkah merangkul produsen ilegal ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri yang bersifat padat karya sekaligus menekan kerugian industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain itu, kebijakan ini diprediksi mampu memaksimalkan penerimaan negara hingga mencapai angka triliunan rupiah jika berjalan efektif.

“Kalau benar besar seperti yang diklaim, tentu kontribusinya juga besar. Tapi kita lihat dulu implementasinya,” kata Purbaya.

Meski optimis pada sisi ekonomi, ia menyebutkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah melakukan pengkajian mendalam mengenai dampak kesehatan yang mungkin timbul.

Ultimatum: Legal atau Tutup!

Purbaya memberikan sinyal tegas kepada pelaku rokok ilegal bahwa pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam satu hingga dua bulan pertama setelah diterapkan. Masa transisi ini diposisikan sebagai kesempatan terakhir bagi produsen untuk beralih ke jalur legal.

Pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan represif tanpa ampun bagi mereka yang masih memilih beroperasi di jalur gelap setelah skema ini diberlakukan. “Kita beri kesempatan masuk ke pasar legal. Kalau tidak, nanti akan kita tutup betulan,” tandas Purbaya.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *