Polisi tangkap pencuri ponsel di Tanggamus

Penangkapan Pelaku Pencurian Handphone di Tanggamus

Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Korban, Sera Selpiya (30), kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya pada bulan September 2025 lalu.

Tersangka, AA alias Dewa (18), ditangkap pada Kamis, 2 April 2026, di kediaman orang tuanya. Tersangka mengakui bahwa ia mencuri handphone milik korban yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, mereka memarkirkan kendaraan di depan rumah dan masuk untuk bertamu.

Mereka meninggalkan dua unit handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati salah satu handphone miliknya, jenis OPPO A5i warna ungu berbintang, telah hilang. Sementara itu, handphone milik suaminya masih berada di tempat semula.

Korban sempat bertanya kepada pemilik rumah dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung setelah mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang keberadaan barang bukti yang dimiliki seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Warga tersebut diketahui memiliki handphone milik korban, yang didapatkan melalui transaksi tukar tambah dari tersangka Dewa.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan dari Kapolsek

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” ujar Feriyantoni.

Proses Penyidikan

Tersangka AA alias Dewa kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kota Agung. Petugas akan terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah dikumpulkan secara lengkap.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *