Investasi fiktif Rp78 miliar di Semarang terungkap, 9 mobil dan 4 motor disita polisi

Penipuan Investasi Fiktif di Semarang Terungkap, Aset Senilai Rp 78 Miliar Disita



Sebuah kasus penipuan investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp 78 miliar telah terungkap di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan bisnis sarang burung walet yang diselenggarakan secara ilegal dan menipu para korban dengan janji keuntungan yang tidak realistis.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 9 mobil dan 4 motor berbagai merek kini berada dalam pengawasan ketat di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng.

Daftar Kendaraan yang Disita

  • Mobil Mercedes-Benz GLE putih: Salah satu kendaraan yang paling mencolok dan menjadi perhatian utama.
  • Toyota Alphard putih: Mobil mewah yang turut disita sebagai bagian dari aset tersangka.
  • Hyundai Staria hitam: Kendaraan lain yang ikut masuk daftar barang bukti.
  • Toyota Kijang Innova Reborn hitam: Salah satu kendaraan yang juga diamankan.
  • Toyota Agya abu-abu: Mobil keluarga yang turut disita.
  • Toyota Kijang Innova Zenix putih: Kendaraan lain yang turut menjadi barang bukti.
  • Empat motor Kawasaki Ninja 150 2-tak: Motor sport yang juga turut dikumpulkan sebagai alat bukti.

Seluruh kendaraan tersebut dikelilingi oleh garis polisi untuk memastikan keamanannya. Polisi juga melakukan pengawasan ketat di sekitar lokasi penyimpanan kendaraan-kendaraan tersebut.

Pelaku dan Korban

Kasus ini melibatkan korban bernama UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.

Tersangka yang ditetapkan adalah JS (36), seorang wiraswasta warga Kota Semarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan investasi fiktif berupa bisnis sarang burung walet. Korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal.

Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Uang korban justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan.

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp 22 miliar. Sebagian aset tersebut telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, tersangka juga terkena tindak pidana asal seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *