Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Vonis 10 Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT Telkom
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam perkara pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Salah satu terdakwa, August Hoth Mercyon Purba, mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom pada 2017–2020, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan August untuk membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi saat sidang berlangsung di ruang sidang, Senin (6/4/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa 10 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 5 hingga 14 tahun, disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Rincian Vonis Terhadap Para Terdakwa
Beberapa terdakwa mendapat vonis yang berbeda-beda sesuai peran dan tingkat kesalahan mereka:
- Herman Maulana, selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp44.537.041.200 subsider 7 tahun penjara.
- Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp7.298.016.141 subsider 6 tahun penjara.
- Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8.734.027.621 subsider 4 tahun penjara.
- Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta, juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp10.717.216.000 subsider 4 tahun penjara.
- Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, dihukum 10 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp38.247.500.000 subsider 5 tahun penjara.
- Kamaruddin Ibrahim, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp7.950.000.000 subsider 4 tahun penjara.
- Nurhandayanto, Direktur Utama PT Ata Energi, divonis 11 tahun penjara dengan uang pengganti Rp113.186.104.600 subsider 6 tahun penjara.
- Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp39.826.000.000 subsider 3 tahun penjara.
- Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, dihukum 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp22.430.113.892 subsider 6 tahun penjara.
Untuk terdakwa RR Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, pembacaan vonis ditunda hingga Kamis (9/4/2026) karena yang bersangkutan sedang sakit.
Perkara ini berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.











