Pembekuan KTA Juru Parkir di Surabaya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap sekitar 600 juru parkir (jukir) yang tidak mendukung program digitalisasi parkir. Langkah ini dilakukan karena para jukir dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru.
Alasan Pembebasan KTA
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, pihaknya memutuskan untuk membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi para jukir yang tidak berpartisipasi dalam program digitalisasi. “Ada kurang lebih 600 juru parkir yang akan kita bekukan karena tidak mendukung program digitalisasi parkir,” ujar Trio saat dikonfirmasi.
Para jukir tersebut dinilai tidak mengindahkan imbauan untuk mengurus rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi. Padahal, pengurusan rekening ini menjadi bagian dari sistem pembagian hasil parkir oleh Dishub dengan jukir. Dengan skema 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sehingga membutuhkan rekening bank.
“Mereka tidak mau atau tidak berkenan mengurus aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Kami membutuhkan itu untuk pembagian 60-40. Kami tidak bisa memberikan secara tunai,” ujar Trio.
Proses Sosialisasi dan Peringatan
Sebelum melakukan penindakan, Dishub telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para jukir. Bahkan, tenggat waktu hingga 1 April juga telah diberikan agar mereka segera memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu berakhir, masih banyak jukir yang tidak merespons.
“Kami sudah beri tenggat waktu tanggal 1 April. Setelah itu kami menunggu, tapi mereka mengabaikan dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Mulai Senin (6/4/2026), Dishub Surabaya bergerak untuk menyebarkan surat pemberhentian kepada para jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut. Para jukir juga tidak diperkenankan mendapatkan KTA, rompi, hingga peralatan jukir resmi. Selanjutnya, posisi mereka akan digantikan oleh petugas parkir baru.
“Suratnya sudah kami tanda tangani dan sekarang kita sebarkan. Nantinya kami akan ganti mereka dengan petugas baru,” tegas Trio.
Peluang Bagi Jukir yang Ingin Bergabung
Meski demikian, pihaknya masih membuka peluang bagi jukir yang berubah pikiran untuk mengikuti sistem digitalisasi. “Kalau ingin aktivasi lagi, silakan datang ke Dinas Perhubungan atau langsung ke Bank Jatim,” tambahnya.
Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan retribusi parkir. Ia menjelaskan, melalui sistem digital, seluruh pendapatan parkir akan langsung masuk ke rekening pemerintah kota, sehingga dapat dipantau secara jelas.
“Pemerintah kota menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan, tapi karena tuntutan warga untuk transparansi. Supaya tidak ada saling tuduh soal aliran uang parkir,” katanya.
Skema Voucher Parkir Sebagai Alternatif
Di sisi lain, Dishub juga tengah menyiapkan skema voucher parkir sebagai alternatif pembayaran. Saat ini, proses pengadaan masih berlangsung dan ditargetkan bisa mulai diterapkan pada April ini. “Voucher parkir masih dalam proses pengadaan. Targetnya akhir April bisa dijalankan, kemungkinan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya,” tegasnya.












