Reaksi Nagita Saat Rafathar Ditegur Dedi Mulyadi, Berbeda dengan Raffi Ahmad

Peraturan Baru Mengenai Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia kini menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026), dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk tokoh publik seperti Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dalam sebuah pertemuan dengan keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Dedi Mulyadi menyampaikan penegoran terhadap Rafathar Malik Ahmad, putra pertama pasangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial sendiri, harus atas izin orang tua. “Sekarang kan peraturan tuh dari Menteri Kominfo, yang di bawah 16 tahun tidak boleh akun sendiri, harus atas orang tua,” ujar Dedi Mulyadi.

Nagita Slavina langsung membela Rafathar dengan menyatakan bahwa sang anak memang tidak memiliki akun media sosial. “Gak punya, emang gak punya dia (Rafathar). Gak punya akun Instagram,” kata Gigi.

Raffi Ahmad kemudian menyarankan agar Rafathar hanya bermain game saja, tetapi Dedi Mulyadi langsung menegur. Ia menyarankan agar Rafathar tidak hanya bermain game di ponsel. “Jangan main game aja atuh,” katanya. Raffi lalu menambahkan, “Nah bener-bener.”

Dedi Mulyadi menyarankan agar Rafathar lebih aktif bermain olahraga di rumah. “Mending sepak bola, bulu tangkis,” katanya. Nagita Slavina kembali memberi pembelaan, menekankan bahwa Rafathar sudah menjalani rutinitasnya, seperti bermain basket dan bola.

Platform Digital Mulai Menyesuaikan Aturan

Aturan ini juga berdampak pada sejumlah platform digital besar yang akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Delapan aplikasi tersebut adalah:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X/Twitter
  • Bigo Live
  • Roblox

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa sejak 27 Maret 2026, empat platform telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan ini dan mulai melakukan pembatasan akun anak. Keempat platform tersebut adalah X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.

X dilaporkan telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.

Bigo Live juga telah menyurati App Store untuk menaikkan klasifikasi usia aplikasinya dari 13 menjadi 18+. TikTok juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku hari ini. “Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata TikTok dalam laman resminya.

TikTok menyebut akan terus melakukan penyesuaian sesuai regulasi. “Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” pungkas TikTok.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *